KUNINGAN (MASS) – Bagi kalian orang tua yang baru saja memiliki si buah hati, penting kiranya segera mengurus administrasi kependudukan, baik itu Akta lahir, KK (Kartu Keluarga) anyar, dan KIA (Kartu Identitas Anak).
Dan saat ini, mengurus hal tersebut cukup mudah, meski harus teliti dengan pemberkasan di awal. Bahkan, untuk 3 jenis administrasi kependudukan itu, ternyata bisa diurus dalam sehari di Disdukcapil Kuningan yang kini dikepalai Drs Yudi Nugraha.
Dengan kantor baru di Ciporang (eks gedung Bappeda Kuningan), Disdukcapil saat ini terus menggaungkan semboyan Gratis Coy…..
Bukan hanya tulisan, pelayanan administrasi di Disdukcapil, memang gratis. Meksi bisa saja berbeda jika mengurus lewat pihak ketiga.
Untuk yang ingin mengurus tiga administrasi pasca punya anggota keluarga baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Berikut diantaranya:
1. Surat Lahir
Surat ini biasanya dikeluarkan dari tempat melahirkan, enyah itu Rumah Sakit, Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
2. FC Buku Nikah
Fotocopy kartu nikah bisa dari ayah atau ibu.
3. FC KTP orang tua (opsional)
Fotocopy dari kedua orang tua bayi.
4. FC KTP saksi (2 orang)
Fotocopy dari 2 orang yang dijadikan saksi kelahiran, bisa nenek si bayi, atau keluarga ayah/ibu.
Di kantor Disdukcapil Kuningan yang baru, warga yang akan mengurus administrasi penduduk akan diarahkan ke bagian informasi pemberkasan teebih dahulu di bagian depan.
Setelah berkas dianggap cukup, biasanya diarahkan ke bagian pelayanan (ruangan bersampingan). Disana, kita akan diarahkan oleh petugas. Dimulai dari mendownload IKD online, antrian, bahkan bisa selesai dalam sehari. (eki)
