KUNINGAN (MASS) – KPU Kuningan dan perwakilan tim Pasangan Calon melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) serah terima desain alat peraga kampanye, Jum’at (16/2). Di hadapan anggota Panwaslu Abdul Jalil Hermawan, satu persatu form BA yang memuat spesifikasi fail dan hasil pencermatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Desain yang diserahkan mencakup baligo, umbul-umbul, spanduk, flyer, leaflet, pamflet dan poster. Selanjutnya desain tersebut segera diserahkan oleh KPU kepada pihak penyedia jasa percetakan.
Dari KPU Kuningan hadir dalam kesempatan itu Komisioner Asep Z. Fauzi dan Agus Ismail Yaqub, didampingi Sekretaris KPU Upi Sophian SH. Sementara dari tim kampanye, Paslon nomor urut 1 diwakili Aep Saepudin, nomor urut 2 Deni, dan nomor urut 3 Imamudin. Hadir pula dari ULP Pemkab Kuningan, Heris.
Komisioner KPU divisi SDM dan Parmas Asep Z Fauzi menyampaikan bahwa proses pencermatan dilakukan untuk memastikan prosedur sebelum pencetakan, yang diatur sesuai PKPU nomor 4, tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dijelaskan bahwa desain dan pembiayaan untuk menyiapkan bahan kampanye dan alat kampanye menjadi tanggung jawab tim kampanye. Sebelum dicetak kewajiban KPU adalah mengkroscek desain dari tim kampanye agar sesuai ketentuan,” kata Asep.
Alat Peraga Kampanye yang di cetak, lanjut Asfa berupa baligho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan Bahan Kampanye terdiri dari 4 macam yaitu flyer, leaflet, pamplet, dan poster.
Ukuran yang akan dicetak yaitu baligho ukuran 3 x 5 meter dicetak 5 buah per pasangan calon, spanduk 6 x 1 meter dicetak 2 buah per desa/kelurahan 20 x 32 desa/kelurahan untuk tiap paslon, dan umbul-umbul ukuran 5 x 1 meter dicetak 20 buah x 32 kecamatan untuk setiap paslon.
“Pengurangan ukuran dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diambil dari Rapat Koordinasi yang dilakukan di Lembah Ciremai pada 5 februari bersama Partai Politik,” katanya.
Sementara untuk semua jenis bahan kampanye, KPU akan mencetak sesuai jumlah Kepala Keluarga yaitu 340.935 buah. Namun khusus poster hanya dicetak 30 persennya saja.
“Bahan kampanye basisnya adalah jumlah KK , berdasarkan jumlah yang didapatkan dari Disdukcapil per semester pertama 2016,” ujarnya.
Kemudian Asep juga menyebutkan bahwa semua jenis bahan kampanye selain poster dicetak dua muka. Hal itu dikarenakan untuk memaksimalkan penyampaian informasi baik visi, misi maupun program terhadap pemilih. Adapun leaflet, pamplet, dan brosur fungsinya tidak untuk di tempelkan, akan tetapi sebagai pegangan pemilih guna mendapatkan informasi berkaitan dengan pemimpin yang akan menjadi pilihannya.
“Desain yang diberikan sudah melalui tahapan pemeriksaan, konten apa saja yang boleh dimuat dalam desain dan konten apa saja yang tidak boleh dimuat dalam desain,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa salinan berita acara tersebut selain diserahkan kepada tim kampanye sebagai arsip juga diserahkan kepada Panwaslu Kuningan. (deden)