KUNINGAN (MASS)- Progaram double untung (Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan ) yang diluncurkan oleh Bapenda Jabar dari tangal 10 November-10 Desember 2019 ternyata diperpanjang hingga tanggal 31 Desember. Perpanjangan program dilakukan karena banyak warga yang belum tahu dan juga belum adanya dana.
“Kami berikan kesempatan kedua karena banyak masukan agar diperpanjang. Dengan pertimbangan itu maka diputuskan hingga akhir tahun,” jelas Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan atau Samsat Kuningan, Yus Muhamad Nizart, SIP, Senin (9/12/2-19) pagi.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan program warga memanfaatkan kesempatan emas karena bisa membantu wajib pajak lebih berhemat karena adanya diskon dan bebas denda pajak tentu akan membantu.
Megenai respons hingga menjelang program berakhir sangat baik. Hal ini dengan banyaknya warga yang membayar tunggan pajak.
Sekedar mengingatkan program double untung adalah program bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan dan diskon pajak kendaraan yang menunggak.
“Untuk program bebas denda pajak kendaraan berlaku semua tunggakan pajak. Sedangkan diskon pajak kendaraan yang menunggak lima tahun atau lebih maka cukup membayar 4 tahun saja,” ujarnya Yus.
Ia berharap WP memanfaatkan program satu bulan ini. Apa yang diluncurkan ini bentuk dari keringanan kepada WP yang mempunyai tunggakan dan denda. Pasalnya, terkadang banyak yang malas ketika sudah menunggak.
“Kalau tidak paham mendingan datang ke kami biar diberikan penjelasan jangan salah informasi. Harus diingat penghapusan denda pajak. Sedangkan pajak sendiri tetap harus bayar,” tandasnya.(agus)