KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat himbauan pada pemerintah daerah terkait netralitas ASN. Hal itu disampaikannya pada Senin (20/5/2024) siang, saat diwawancara soal status ASN Sekda atau Pj Bupati, yang belakangan santer dikaitkan ke agenda politik terdekat, Pilkada.
Firman mengaku, Bawaslu menunggu tindaklanjut Pemda untuk membentuk Satgas Netralitas ASN dan membuat Surat Edaran soal netralitas ASN menjelang hajat politik nanti.
“Jadi himbauan Bawaslu seluruh ASN alangkah baiknya ikut prosedur, dimana jika ada ASN berminat jadi bakal calon dalam Pilkada ini, diberi waktu itupun bukan oleh Bawaslu, itu oleh Sekjen Kemendagri, sampai akhir Mei ini harus sudah (mengajukan) cuti di luar tanggungan negara,” kata Firman.
Nantinya, pengajuan itu akan diproses oleh Kemendagri dan baru dimungkinkan muncul status cuti-nya pada bulan Juni mendatang. Tidak hanya jabatan utamanya saja, status yang melekat pada jabatannya tersebut, secara otomatis saat cuti akan ikut ditinggalkan.
Cuti tanpa tanggungan Negara sendiri membuat ASN yang ikut berkontestasi, selain tidak bekerja di pemerintahan, juga bakal tidak mendapat gaji selama proses tersebut. Hal ini, nampaknya dilakukan agar ASN tidak mencampuradukkan pribadinya sebagai abdi negara yang dibiayai APBN, dan pribadinya sebagai yang berpolitik.
“Cuti (itu) proses awal, karena sudah mendekati parpol alangkah baiknya cuti. Dan nanti pas yang bersangkutan mendaftar (sebagai peserta politik ke KPU), mengajukan pengunduran diri (dari ASN),” kata Firman. (eki)