KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati saat masa kampanye ini. Aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.
Untuk mensosialisasikan larangan kampanye ASN ini Bawaslu Kuningan menggelar pengawasan Partisipatif khusus untuk ASN dan Kepala Desa.
Acara sosialisasi digelar di Hotel Horison Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Senin (19/11/2018). Dalam kesempatan ini hadir Sekda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar, Kepala BKPSDM Kuningan H Uca Somantri MSi. Hadir pula komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan Bayanullah.
“Kesempatan ini kami dari Bawaslu ingin menyampaikan mengenai aturan main untuk ASN dan kepala desa dalam masa kampanye. Mereka masuk dalam golongan orang orang yang tak diperbolehkan berkampnye,” ujar Abdul Jalil Hermawan.
Pada kesempatan ini juga Abdul Jalil Mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mempengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.
“Jadi ASN dan kepala Desa dilarang mempengaruhi warga untuk mendukung atau mempengaruhi tidak memilih calon tertentu. Karena jika diemukan dan ada laporan dan terbukti bisa dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan,” tandas Jalil.
Sementara itu Dian Rahmat Yanuar juga meminta ASN dan Kepala desa untuk berhati-hati dalam masa kampanye.
“Pekerjaan ASN dan Kepala Desa sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan hal-hal yang jelas dilarang. Kita sebagai ASN mari bekerja saja sesuai aturan,” pinta sekda yang baru dilantik ini.
Senada dengan Dian, Kepala BKPSDM Uca Somantri pun mengatakan jika ada ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan menerima sanksi sampai kepada pemecatan.
“Sanksinya juga tidak main main. Mulai dari teguran, penundaan naik pangkat hingga pemecatan,” ancam Uca. (ali)