KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kuningan mengonfirmasi perihal proses permohonan Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), terkait Pilkada Bupati Kuningan 2024 hingga batas akhir yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan oleh Dadan Yuardan Firdaus, selaku Komisioner Bawaslu Kuningan, Rabu (11/12/2024).
Ia membenarkan tenrkait pihak yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada diberi waktu selama tiga hari pasca pleno. Menurutnya, batas waktu pengajuan PHP berakhir pada pukul 23.59 WIB, Selasa (10/12/2024).
“Pengajuan permohonan PHP itu di hari kerja a, jadi lamun kamari pleno beres kamis. Ada waktu pengajuan di hari Jumat, Senin dan Selasa (6,9,10/12/2024),” ujarnya.
Sebelumnya, pada rapat pleno KPU Kuningan yang dilaksanakan pada 4-5 Desember 2024. Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dirahmati (01) diumumkan sebagai peraih suara terbanyak..
“Dengan demikian, masa pengajuan PHP dimulai sejak Kamis (5/12/2024) dan berakhir pada Selasa (10/12/2024),” jelasnya kembali
Meski terdapat peluang untuk mengajukan laporan terkait dugaan kecurangan atau ketidakadilan pada Pilkada 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada laporan atau permohonan PHP yang masuk dari Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), yang diakses pada Pukul 13.43 WIB, Rabu (11/12/2024), tercatat ada 201 laporan. Ajuan yang diterima mengenai Pilkada Bupati 2024. Namun, tidak ada laporan yang masuk dari Kabupaten Kuningan. (argi)