KUNINGAN (MASS)- Disaat perempuan seusianya sibuk mengurus keluarga, justru AM (42) warga Dusun Kahuripan RT 003/004 Desa/Kecamatan Ciwaru bersama dengan NC (39) warga Dusun Pahing RT 002/001 Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi justru jadi pengedar sabu.
Kedua perempuan STW (setengah tuwa) itu harus meringkuk ditahanan Lapas Kuningan guna mempertanggungjawankan perbuatannya.
Ironisnya ketika membawa paket sabu itu, mereka diringkus di samping Masjid Jami Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang oleh tim BNNK Kuningan.
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (23/4/2019) jam 2.30 WIB. Dari dua pelaku itu diamankan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Sabu itu kembali dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bungkus plastik sikat gigi Ciptadent.
BB tersebut disimpan di saku celana jins. Sabu diberikan oleh NC alias Mamih.
Barang buukti yang diamankan bukan hanya sabu, tapi juga celana jeans dan juga ponsel, 1 buah pipet/bonk (alat untuk mengisap sabu) dan satu unit Motor Yamaha Vixion.
“Masih ada dua orang yang DPO yakni J warga Kuningan dan S dari Luragung. Kami akan terus kejar mereka,” ujar Ketua BNNK Kuningan Edi Heryadi MSi kepada wartawan pada acara jumpa pers, Kamis (9/5/2019) di Kantornya.
Untuk kedua tersangka lanjut Edi, yang pada saat jumpa pres didampingi Kasi Brantas Warga S dan pegawai Lapas Kuningan, Heni, dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sedangkan Mamih Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Jo pasal 127 ayat 1 Hurup a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diterangkan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan bukti BNN konsisten untuk memberantas peredaran narkotik di Kuningan.
Pihaknya meminta semua pihak untuk mendukung penangkapan pengedar.
“Untuk korban atau pencandu bisa bawa ke BNN untuk direhab. Jangan takut ditangkap karena pencandu adalah korban,” jelasnya. (agus)