KUNINGAN (MASS)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali berhasil menangkap pelaku penjual obat-obat terlarang dan kali ini pelaku diamankan di depan Jasa Pengiriman Barang. Penangkapan pelaku yang masih berusia 18 tahun itu dilakukan pada Sabtu jam 17.45 WIB.
Menurut Kasat Resnakoba Polres Kuningan Dadih Praja, dari tangan pelaku berinisial RH warga Blok Parenca RT 03/03 Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung itu diamankan berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer. Adapun rinciannya adalah 1 ples jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan
19 strip obat Trihexyphenydyl dengan jumlah keseluruhan 190 butir.
“Pelaku kita tangkap di depan Kanto JNE Cirendang Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa bukti tadi,” ujarnya.
Menurut pengakuan RH obat-obatan haram itu didapat dengan cara membeli dari Bokir warga Jakarta. Dengan kejadian tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan saat ini tersangka meringkuk di tahanan,” pungkasnya. (agus)