KUNINGAN (MASS) – Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali meringkas pelaku penjual obat ilegal. Tidak tanggung-tanggung aparat keamanan berhasil mengamankan 388 butir obat yang terdiri dari Dextromethorphan, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Pelaku berinisial US (41) warga Dusun 04 RT 18/ 04 Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan diamankan di warung Mie Ayam Samping SMPN 2 Jalaksana Jalan Desa Babakan Mulya Kecamatan Jalaksana. Ia ditangkap pada Senin (11/3/2019) Maret 2019 sekitar jam 13.05 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoab Polres Kuningan AKP Dedih Praja, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Dextromethorphan, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer terbungkus plastik klip bening, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
Selanjutkan dilakukan penggeladahan di rumah US dan ditemukan barang bukti berupa 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat jenis Dextromethorphan, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer terbungkus kantong kresek warna hitam. US berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dadih menyebutkan, adapaun rincian 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) obat yang terdiri dari 90 butir obat jenis Dextromethorphan, 115 butir obat jenis Tramadol Karung. Lalu, 58 butir obat jenis Tramadol Kapsul, 25 butir obat jenis Tramadol tablet, 57 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 43 butir obat jenis Hexymer
“Adapun pasal yang disangkan adalah Pasal 197 jo Pasal 196, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujar. (agus)