KUNINGAN (MASS) – Akhirnya bangunan Batu Satangtung di Curug Cigong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel oleh Satpol PP Kuningan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proses penyegelan dilakukan pukul 10.47 WIB. Ribuan massa sendiri berjalan sekitar 2 Km dan mereka pun merasa puas dan plong begitu penyegelan dilakukan.
Selama proses penyegelan takbir menggema dari massa yang hadir ”Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar”. Setelah melihat proses penyegelan massa pun pulang dengan tertib.
“Sudah beres, sekarang tinggal pulang. Alhamdulilah tidak ada apa-apa,” ujar Yola salah seorag massa yang ikut hadir di penyegelan.
Dari kabar yang dihimpun penyegelan akan dilakukan pukul 14.00. Namun, dipercepat pada jam 11.00 WIB.
Hal ini pun diakui oleh Yola. Rencana awal massa kumpul pukul 12 siang. Namun ada pergseran waktu sehingga jam 11.00-an kurang.
Sementara itu, sejak awal kehadiran massa berkumpul di lapang sebrang kantor Desa Cisantana. Mereka mendapatkan pengerahan dari Korlap Samsu untuk proses pendampingan penyegelan. Selama berkumpulan dan berjalan gema takbir bergema.
Selain itu juga berdzikir Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir artinya cukup Allah menjadi penolong kami dan Allah sebaik-baiknya pelindung.
Langkah Satpol PP melakukan penyegelan mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Langkah tegas Indra Purwantoro Cs ini minimal membuat warga adem karena kalau pembangunan itu dibiarkan bakal terus kisruh. (agus)