KUNINGAN(MASS) – Dani Ramdani yang sebelumnya berencana untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dapil 5 mengurungkan niatnya untuk maju. Hal itu ia putuskan setelah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede.
Dani mengatakan bahwa dirinya ingin mengabdikan dirinya terlebih dahulu di lingkungan sekitar sebelum terlibat jauh menangani suatu daerah yang lebih luas.
“Pada awalnya memang saya berniat untuk maju di legislatif. Namun dalam proses perjalanan, saya berpikir bahwa saya harus mengabdi dulu di masyarakat desa (Ciketak) sebelum turun jauh menangani satu dapil,” kata Dani saat diwawancarai Kuninganmass, Senin (17/7/2023) petang.
Untuk diketahui, Dani Ramdani merupakan calon Kepala Desa Ciketak termuda dari tiga calon yang ada. Menurutnya, dalam sejarah desa, belum pernah ada kaum muda yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Ciketak.
“Jadi saya ingin membuktikan bahwa kita (kaum muda) pun berani muncul, berani kasih solusi atas segala problematika yang terjadi di masyarakat desa,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Desa Ciketak sebenarnya baru melaksanakan Pilkades pada tahun 2021. Namun Kepala Desa yang terpilih pada 2021 itu terlibat masalah hukum sehingga Bupati Kuningan mengeluarkan SK Pemberhentian untuk Kepala Desa Ciketak tersebut.
Baca : https://kuninganmass.com/oplos-gas-elpiji-kades-ciketak-ditangkap/
Selanjutnya, seluruh elemen tokoh masyarakat Desa Ciketak sempat bermusyawarah untuk menentukan apakah kursi Kepala Desa yang kosong akan diisi Pelaksana Tugas (PLT) atau akan memilih Kepala Desa baru pada Pilkades serentak 6 Agustus mendatang.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya BPD Desa Ciketak serta masyarakat Ciketak menyetujui untuk memilih Kepala Desa baru pada Pilkades serentak nanti. (Hafidz/mgg)