KUNINGAN (MASS)– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Sismanto, APtnh MSi, menerangkan tanah yang bersertfipikat baru mencapi 60% dari jumlah 89.600 bidang yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan pada tahun 2022 jumlahnya terus meningkat,” ujarnya pada acara penyerahan Sertifikat (PTSL) di Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Kamis (1/10/2020)
Ia menerangkan sertifikat PTSL diberikan kepada 100 orang yang pemberiannya dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan pada 5 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan, program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.
“Semoga tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di Kabupaten kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di kabupaten kuningan,” ujar Acep
Hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta jajaran, Camat Cilimus dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Linggasana, dan Masyarakat Penerima Sertifikat Program PTSL.
Program TSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga program nawa cita pemerintahan presiden Republik Indonesia.
PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah.
Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Selain itu dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan.(agus)