Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Bapemperda DPRD Jadi Rujukan Soal Pembuatan Perda

KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendapat kunjungan kerja dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Purwakarta, Rabu (1/3). Dalam kunjungan itu, Bapemperda DPRD Kuningan dipercaya sebagai salah satu rujukan Banleg DPRD Purwakarta dalam pembahasan soal pembentukan peraturan daerah.

Rombongan Banleg DPRD Purwakarta yang dipimpin langsung Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat, diterima langsung Wakil Ketua DPRD H Uci Suryana SE didampingi Wakil Ketua Bapemperda Etik Widiawati dan anggota Bapemperda lainnya. “Kunjungan DPRD Purwakarta itu membahas soal pembentukan Perda, dan disana itu masih menggunakan istilah Banleg, kalu di kita sudah berubah menjadi Bapemperda,” ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Etik Widiawati saat diwawancarai kuninganmass.com.

Penggantian nama menjadi Bapemperda tersebut kata Etik, sudah dilakukan sejak adanya perubahan tata tertib nomor 1 tahun 2015. Bahkan, perubahan istilah itu sudah terjadi sebanyak dua kali, hingga sekarang disebut dengan istilah Bapemperda.

“Kalau disana itu kan masih Banleg, lalu mereka (Banleg DPRD Purwakarta, red) bertanya apakah ada perubahan karena tupoksi kan masih tetap, itu karena ada amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di pasal 163 ayat 1 neomenklatur AKD, bahwa Banleg menjadi Bapemperda. Lalu, proses dalam pembuatan perda juga sempat menjadi pertanyaan Banleg DPRD Purwakarta kepada kita, apakah hanya judulnya saja atau dengan isi raperdanya” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya juga menyampaikan, soal 18 Raperda yang masuk dalam pembahasan Prolegda. Dari 18 Raperda itu, enam buah Raperda diantaranya yang telah dilakukan harmonisasi.

“Nah, dari enam buah Raperda yang diharmonisasi itu tidak hanya judulnya saja, namun lengkap dengan isi raperdanya. Kemudian adapula pertanyaan, apakah mewajibkan naskah akademik pada pembahasan Raperda, kita jawab kalau naskah akademik itu lebih fleksibel jika memang tidak memungkinkan maka tidak pula terlalu dipaksakan,” ungkapnya.

Menurutnya, paling menarik itu perbedaan pembahasan soal Raperda itu setelah rampung dibahas oleh Banleg, langsung dilimpahkan ke komisi untuk ditindaklanjuti sampai diparipurnakan. Berbeda dengan di Bapemperda DPRD Kuningan, usai harmonisasi Raperda kemudian tindak lanjutnya diteruskan oleh Pansus lalu baru diparipurnakan.

“Nah itu jadi pertanyaan juga ke kita, karena memang beda juga, makanya kita itu biasanya dipansuskan dan bukan dilimpahkan ke komisi,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version