KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini Kuningan sedang mengalami curah hujan tinggi namun banyak peristiwa banjir dimana mana hampir disetiap daerah,
Infrastruktur menjadi point krusial terutama saluran drainase, irigasi dan infrastruktur jalan yang masih butuh perbaikan, tentunya ini menjadi persoalan penting bagi Kepala daerah dan Komisi 3 DPRD yang harus segera menyelesaikan persoalan ini.
Dampak buruk sangat dirasakan oleh masyarakat berpotensi timbulnya kecelakaan lalu lintas, kenyamanan berkendara terganggu, merusak lahan lahan pertanian masyarakat.
Regulasi ini telah diatur didalam Perda Kabupaten Kuningan No 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 24
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan drainase meliputi :
a. mengembangkan saluran drainase pada kawasan terbangun;
b. melakukan pemeliharaan dan pembangunan saluran primer, sekunder, dan tersier;
c. mengoptimalkan dan memadukan fungsi saluran besar, sedang, dan kecil;
d. penanganan sistem mikro; dan
e. penanganan sistem makro.
(2) Penanganan sistem mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. pembangunan tanggul penahan banjir dan saluran baru;
b. perbaikan inlet saluran air hujan dari jalan kesaluran;
c. perbaikan dan normalisasi saluran dari endapan lumpur dan sampah dan
d. memperlebar dimensi saluran.
(3) Penanganan sistem makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa perbaikan dan normalisasi badan air dari endapan lumpur dan sampah.
(4) Pengelolaan drainase diprioritaskan di sepanjang sisi jalan kolektor dan lokal.
Jangan sampai pembangunan di Kuningan hanya sekedar formalitas, tapi perlunya peninjauan dan antisipasi ketika curah hujan tinggi seperti drainase yang hanya dibuat sekedar ada tapi tidak memperhatikan apakah kapasitas drainase dan irigasi dapat menampung air ketika dilanda curah hujan tinggi, pada kenyataannya banjir masih banyak terjadi di Kabupaten Kuningan karena dampak dari saluran irigasi dan drainase yang tidak memenuhi standar.
Kami tegaskan kepada Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan ini, dan kami akan terus mengawal mengenai Infratruktur Kabupaten Kuningan.
Oleh : Firgy Ferdansyah, Bidang PTKP Komisariat Hukum Himpunan Mahasiswa Islam