KUNINGAN (MASS) – Pemohon sita eksekusi lahan Mayasih Cigugur, Jaka Rumantaka, turunan Pangeran Madrais dan Tedjabuana, membantah bahwa lahan yang akan dilakukan konstatering dan sita eksekusi oleh Pengadilan Negri Kuningan kemarin adalah lahan adat.
Di area PN Kuningan, Jaka Rumantaka, ditemani adiknya, menyebut dengan tegas bahwa apa yang akan di sita eksekusi PN Kuningan, merupakan hak-nya. Sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2009 lalu.
“Tidak ada tanah adat, itu alasan mereka saja,” tegasnya, Rabu (18/5/2022) kemarin siang sembari menunggu aksi dari PN.
Dirinya heran, kenapa negara (putusan pengadilan) bisa ‘dikalahkan’ segelintir orang-orang dari Paseban. Padahal, keberadaannya sebagai masyarakat adat, tidak diakui.
“Dari tahun 2009, 11 putusan dimenangkan oleh saya. Sudah lebih dari ketentuan,” jawabnya saat ditanya legalitas.
Jaka juga sesumbar, jika saat ini pihak Paseban melalui Oki dan Dewi Kanti terus menghalangi, justru mereka juga bukan haknya. Oki, disebut Jaka sebagai orang luar, hanya menantu. Sedangkan dirinya, adalah turunan langsung, karenanya memiliki hak.
“Paseban itu (kalo bisa dibilang) punya nenek saya, Ibu Arinta. Pangeran Tejabuana, istri pertama,” terangnya.
Dirinya merasa heran, kenapa sebagai pemenang hak waris, saat ini masuk saja merasa seolah tidak boleh. “Saya tadinya merasa bangga Kapolres ikut rakor, tapi kenapa begini (dianggap menunda-nunda),” imbuhnya.
Padahal, sebagai pemegang hak yang sah sesuai dengan putusan pengadilan, dirinya sudah menunggu-nunggu adanya konstatering (pencocokan) dan sita eksekusi dari PN ini.
“Kalo (polisi) tidak sanggup (memberi jaminan keamanan ke PN melakukan tugasnya) saya akan minta tolong ke Dandim,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dirinya merasa kecewa, karena tanah warisan ibunya dari Pangeran Tedjabuana itu direbut Jatikusumah dan malah diberikan ke perempuan Mimin. Padahal, lanjutnya, secara sah dan meyakinkan (hasil putusan), sudah inkrah memenangkannya.
“Masa negara kalah oleh segelintir orang,” sebutnya lagi.
Di akhir, Jaka sempat juga mengatakan bahwa putusan pernah di PK dan tetap memenangkannya. Bahkan, Jaka mengaku akan balik mengguga Paseban, lahan akan dijadikan tempat ibadah sesuai kepercayaan Jaka, Masjid. (eki)