KUNINGAN (MASS)- Bank bjb yang merupakan bank milik pemerintah Jabar dan Banten kembali menyalurkan CSR (Corporate Sosial Responbility) kepada Pemkab Kuningan. CSR untuk tahun 2019 sebesar Rp481.942.632.
Dana CSR itu dibelikan untuk kendaraan operasional yakni berupa empat unit mobil dan dua unit motor. Penyerahan kendaraan operasional itu diserahkan oleh Pincab bank bjb Maman Rukmana pada saat apel pagi di halaman Setda Kuningan, Senin (11/3/2019).
Menurut Maman, bantuan kendaraan opersional itu berupa kendaraan untuk operasional Dinas Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat. Adapun bantuan 2 unit kendaraan roda dua untk operasional BPBD Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan yang menerima dan menyerahkan bantuan itu kepada kepala SKPD penerima bantuan tampak sumringah karena bantuan kendaraan sangat dibutuhkan, terlebih dengan terbatasnya anggaran. Kepala SKPD yang menerima pun tidak kalah girangnya karena selama ini penambahan kendaraan operasional sangat bermanfaat.
Bupati Acep sendiri selain menerima, tampak juga masuk ke dalam mobil untuk melihat mobil bantuan itu. Bahkan untuk motor orang nomor satu di kota kuda itu sempat mencoba untuk berkeliling di halaman. Setiap ada bantuan bupati selalu melakukan hal itu.
“Saya sempat mencoba motornya, mantap juga. Semoga bermanfaat dan tentu terimakasih kepada bank bjb yang selalu memberikan CSR setiap tahun. Semoga bermanfaat ,” ujarnya.
Diterangkan, program CSR merupakan tanggung jawab setiap perusahaan penanaman modal. Hal itu tertuang dalam perundang-undangan dan Peraturan Daerah.
Oleh sebab itu, setiap perusahaan di Kabupaten Kuningan punya kewajiban untuk menyisihkan sebagian kecil hasil usahanya untuk membantu beberapa program pembangunan terutama yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan pendidikan.
“Siapa pun pengusaha agar bisa berbagi kepada sesama. Dana CSR sangat bermanfaat untuk berbagai kegiatan sosial,” kata bupati.
Menurutnya, setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya, karena sesuai Undang-undang No 25 Tahun 2007, tentang penanaman modal, pasal 15 huruf b. menyatakan tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai dan budaya masyarakat setempat.
“Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Reublik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012, bahwa Perusahaan akan memetik manfaat antara lain: Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong Pemerintah dan Publik memberikan izin bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan keedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas,” paparnya..
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat membangun budaya “doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan.
Dalam persaingan yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). (agus)