KUNINGAN (MASS)- Pihak Satpol PP Kuningan, Rabu (18/11/2020) melakukan penyegelan bangunan bukan gedung/TPT di Dusun Malar Aman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Bangunan milik pengusaha asal Cirebon H Rusdy Hartono itu disegel karena tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan. Akibat disegel itu maka pembangunan terhenti untuk sementara waktu.
“Tadi kami melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan bukan gedung/TPT milik H Rusdy. Hal ini terkait Penegakan Perda No 3 Tahun 2018 dan Perda No 13 tahun 2019,” ujar Plt Satpol PP Kuningan Dian Fenti Asmara kepada kuninganmass.com, Rabu malam.
Diterangkan, Perda No 13 Tahun 2019 tentang penyelanggaran izin mendirikan bangunan. Sedangkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perda Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Segel bisa dicabut asal beres mengurus IMB dan menunjukan buktinya,” jelas mantan Camat Kramatmulya yang pernah meraih predikat camat berprestasi itu.
Terpisah, Kadus Malaraman Desa Cisantana Wawan menerangkan, bangunan yang akan disegel itu merupakan milik pengusaha Cirebon.
“Sepengatahuan saya mereka sudah mengantungi surat rekomendasi. Pasalnya, kala itu mau membuat IMB, tiba-tiba ada moratorium terkait IMB pasca kasus Batu Satangtung,” ujarnya.
Wawan menerangkan, izin tetangga sudah ditempuh sehingga sudah tidak ada permaslahan. Mereka mungkin tidak sabar untuk membangun sehingga ketika ada rekomendasi langsung membangun.
“Rencananya bangunan itu untuk lesehan rumah makan. Dari titik ini pemadangan terlihat indah karena menghadap langsung ke Cirebon,” sebut Wawan lagi.
Sementara, kuninganmass.com, belum mendapatkan jawaban dari pihak pemilik bangunan. Setelah sempat menghubungi. Namun, ponselnya tidak aktif. (agus)