KUNINGAN (MASS) – Banyak pertanyaan mengenai kasus kelanjutan penyegelan bangunan Coffee Shop milik HM Ali SH atau Ali Action di Jalan Ciloa.
Ternyata dari kabar yang diperoleh kuninganmass.com kemungkinan bangunan akan tetap dilanjutkan. Tapi, ada perubahan bangunan sehingga gambar pun dirubah.
“Iya akan dilanjutkan, tapi harus dirubah bangunan dan gambar,” ujar Ali, Jumat malam (19/2/2021.
Ia menerangkan, pasca penyegelan ada orang pegawai Dinas PUTR dan DPMPTS untuk membahas masalah itu dan meninjau langsung bangunan yang sudah disegel.
Pria yang dikenal sebagai bos pecel di kota kuda itu, memilih mengalah untuk merubah bangunan dan gambar. Hal ini menurut Ali, demi kebaikan.
“Kalau saya paksakan akan banyak yang dikorbankan, maka saya dijadikan contoh untuk pembangunan dengan bangunan baru. Saya tidak masalah yang terpenting bangunan bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, bangunan baru milik Ali Action yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP.
Penyegelan tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan dengan sungai dan jembatan. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, banyak aturan yang dilanggar.
Setidaknya terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda 19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi.
“Pada pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus.
Perda 13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal 52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari pemda.
Selain itu, terdapat Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang juga diduga dilanggar. Pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati. Sebelum disegel, pihaknya beserta tim dari Dinas PUTR sudah survey ke lokasi. Itu karena pemilik tidak mengajukan izin sebelumnya ke dinas terkait. (agus)