Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Bandar Sabu Diringkus, Nilainya Rp100 Juta

KUNINGAN  (MASS)- Meski konsentrasi terpecah ke penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Namun, perang terhadap narkoba terus dilakukan Polres Kuningan.

Ini terbukti dengan terus ditangkpanya pelaku penjual barang haram. Yang terbaru ditangkapnya empat pelaku dari dua kasus penangkapan.

Mereka diringkus oleh Satresnarkoba. Adapun barang bukti yang diamankan adala 123,24 gram narkotika jenis sabu atau setra dengan 1,3 ons.

Mereka termasuk bandar besar yang selama ini  memasok ke wilayah Kuningan. Barang yang ditangkap dari tangan pelaku kalau diungkan mencapai Rp100 juta lebih.

“Mereka adalah bandar besar dan ini sebuah prestasi bagi kita. Mungkin salah satu penangkapan terbesar di Mapolda Jabar,”ujar Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik jumpa pres di Mapolres Kuningan, Senin (20/7/2020).

Lukman yang didampingi Kasatresnarkoba Arief Budi Hartoyo, enyebutkan, ke empat orang tersangka  itu adalah IP (37) warga Kecamatan Cilimus, EHP (25), warga Kecamatan Maleber.

Lalu,  DAS (29) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan N (29) warga Kecamatan Maleber. Daritersangka pertama, diamankan barang bukti 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,60 gram.

Kemudian dari tersangka EHP, diamankan 2 paket sabu terbungkus kertas permas merah seberat 0,50 gram. Sedangkan dari tersangka DAS, diamankan beberapa barang bukti, berupa 1 paket sabu seberat 51,32 gram.

Lalu, 1 paket seberat 41,82 gram, 21 paket sabu siap edar masing-masing berat 1 gram (jumlah 21 gram). Kemudian,   4 paket sabu siap edar total berat 7 gram.

“Sementara dari tersangka N disita 2 paket sabu dalam plastik klip bening memakai lakban dengan berat total 1 gram,” jelasnya.

Lukman menyebutkan, disita juga satu pak sedotan yang digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual para tersangka. Serta beberapa unit ponsel.

“Mereka pemain lama dan juga residevisi. Awalnya ganjan dan kini sabu,” tambahnya.

Para tersangka dijerat ancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan,  para residivis dan pengedar besar bisa maksimal hukuman mati.

Mereka lanjut dia, melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2), 112 (1) dan 112 (2). Diharapkan dengan terus adanya penangkapan matarantai terputus. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version