KUNINGAN (Mass) – Kalau anda melihat pegawai Dinas Perhubungan Kuningan tengah mencopot pentil motor dan mobil jangan kaget. Berarti kendaraan tersebut melanggar rambu larangan parkir yang sudah ditentukan oleh Dishub.
Pada hari Selasa (2/1/2018) ada sekitar delapan mobil yang bannya terpaksa dikempesin. Bukan hanya mobil tapi juga motor pun sama.
Kendaraan yang bannya dikempesin itu kebanyakan parkir di Jalan Ahmad Yani atau depan Kantor Pos dan Masjid Agung Syiarul Islam. Padahal, di lokasi tersebut sudah ada larangan parkir. Namun, mereka tetap bandel.
Begitu bannya dikempesin pengendara banyak yang kaget dan marah. Namun, setelah diberikan pengarahan mereka sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahkan pihak Dishub bisa bertindak tegas dengan cara memberikan surat tilang baik dari Dishub maupun Satlantas Polres Kuningan. Cara ini dilakukan agar para pengendara tidak asal-asalan dalam menyimpan kendaraan.
“Kami ingin memberikan shock terapi kepada mereka agar jangan parkir sembarang. Sudah jelas disana terpasang rambu lalu lintas larangan parkir,” tandas Kadishub Kuningan Deni Hamdani melalui Kasi Pengendalian dan Operasional Dede Suparman kepada kuninganmass.com, Selasa (2/2/2018).
Ia mengaku, sebenarnya hampir setiap hari ada saja yang melanggar. Mereka berdalih dengan berbagai alasan mulai dari kurang tahu hingga karena terburu-buru.
Padahal lanjut dia, pihak Kantor Pos Kuningan sudah menyiapkan lahan parkir untuk para pemilik kendaraan terutama mobil. Makanya pihak Dishub merasa heran dengan dalih para pengedara.
“Kami ingin pengendara tertib lalu lintas sehingga Kuningan akan terlihat rapih. Dengan jumlah kendaraan bertambah, sedangkan lahan parkir tidak ditata maka akan semrawut,” pungkasnya. (agus)