KUNINGAN (MASS) – Dihilangkannya Open Bidding untuk jabatan tertentu, serta diaturnya rotasi dan mutasi pegawai ASN dengan sistem baru, Majajemen Talenta (MT), membuat banyak orang bertanya-tanya sebenarnya bagaimana mekanisme MT ini berjalan.
Seperti diketahui, MT sendiri di Kabupaten Kuningan baru berjalan jelang akhir tahun ini, dan pertama kali digunakan untuk menentukan Sekda definitif baru agar tidak melulu dijabat oleh Penjabat (PJ) Sekda.
Dan ternyata, MT ASN sendiri secara teknis tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam lampiran Perbup itu, dijelaskan sec ara rinci bagaimana rumus yang digunakan dalam Manajemen Talenta, termasuk soal sumbu X dan sumbu Y, yang menjadi indikator penilaian 9 kota.
Draft Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah :
Peraturan-bupati-kabkuningan-nomor-13-tahun-2025
(eki)
