KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman, membenarkan pihaknya saat ini mendapat surat permintaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS Kelurahan Ciporang.
Hal itu diamini Firman kala diwawancarai Kuninganmass.com, Selasa (20/2/2024) pagi, di kantor Bawaslu Kuningan.
“Jadi ada keberatan dari Parpol, terkait proses yang dilakukan di TPS. Ada kertas suara yang kurang, -+ 100 surat suara DPR Provinsi dan Kabupaten,” kata Firman membenarkan.
Proses yang dimaksud, adalah keterlambatan adanya surat suara. TPS yang kurang, terpaksa menunggu sisa surat suara dari TPS terdekat. Dan hal itu dianggap menghambat serta menyita cukup banyak waktu. Akhirnya, banyak massa yang memilih tidak menyalurkan hak suara.
“Tidak bicara signifikan (pengaruhnya), tapi apakah warga masyarakat terlayani tidak dalam menyalurkan hal suaranya,” paparnya.
Ditanya soal kenapa ada keterlambatan surat suara padahal logistik sisa di KPU Kuningan yang dianggap sisa juga cukup banyak, bahkan sampai dibakar, Ketua Bawaslu enggan menjawab.
“Logistik ke KPU, saya bicara pengawasan aja. (Soal permintaan PSU) Nanti kita lakukan pendalaman,” ungkapnya. (eki)