KUNINGAN (MASS) -Masyarakat Kuningan pada Senin (1/2/21) mendapatkan pembagian masker secara cuma-cuma dari Polres Kuningan.
Pembagian masker tersebut dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun lokasi pembagian masker tersebut dilakukan di Jl. Langlabuana, Jl. Syeh Maulana Akbar dan di Jl. Siliwangi Kuningan.
Kompol Tri Sumarsono, S.H., M.Si, selaku Kabag Ops Polres Kuningan yang memimpinn jalannya pembagian masker tersebut mengatakan bahwa pembagian masker yang dilakukan oleh Polres Kuningan itu dalam rangka PPKM tahap kedua di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Tujuan kita membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat adalah melaksanakan kegiatan PPKM tahap ke-2 atau perpanjangan dari PPKM tahap pertama di wilayah hukum Polres Kuningan”, ujarnya (1/2/21).
Untuk diketahui, dalam rangka menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2.
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Aturan perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan tersebut mengikuti Surat Edaran Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor: 443/36/Huk .
SE Itu Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.(agus)