KUNINGAN (MASS)- Adanya larangan menggelar hajatan atau resepsi secara terbuka disikapi beragam oleh warga Kuningan. Ada yang mendukung karena kasus terus meningkat.
Banyak yang juga tidak setuju karena banyak tempat yang justru menimbulkan kerumunan. Salah satunya adalah Taman Kota.
Sementara itu bagi masyarakat yang sudah menentukan hajatan di kurun waktu 18-25 Januari, hal ini membuat mereka shock. Sebab, undangan sudah disebar.
“Undangan sudah disebar. Bagaimana ini, ada dispensasi ga? Karena resepsi tanggal 23 Januari,” sebut Hamdan salah satu warga Kuningan, Minggu (17/1/2021).
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana mengaku, pihanyak juga kasihan dengan warga yang undangannya sudah menyebar.
“Sama kasian rekan-rekan satgas kecamatan yang secara teknis berhadapan langsung dengan warga masyarakat,” sebutnya.(agus)
Berikut isi SE tersebut.
Sebagaimana maklum, menindaklanjuti Instruksi Menteri DalamNegeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PembatasanKegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentangPelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam PenangananCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat
Serta Surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
Berkenaan hal tersebut, sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di KabupatenKuningan, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan Selamamasa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), agar tidak menerbitkan dan mengusulkan rekomendasipelaksanaan kegiatan.
2.Kepala SKPD agar segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19serta melaporkan pembentukannya ke Satgas Penanganan Covid-19Kabupaten Kuningan.
3.Kepada seluruh masyarakat selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan/khitanan secara terbuka,dalam pelaksanaannya antara lain :a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA denganpembatasan jumlah kehadiranb.Pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.
4.Satgas Penanganan Covid-19 di semua tingkatan agar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama peduli terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19 dengan memberikan dukungan-dukungan baik moril ataupun materil sesuai dengan kearifan lokal diwilayahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,
5.Kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19 agar menyampaikansurat pemberitahuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat.Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah selesai masa pemberlakuan.Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dan untuk menjadiperhatian.