KUNINGAN (Mass)- Mulai hari ini tanggal 7 Juni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2017 mulai diberlakukan. Dengan begini maka para pemilik kendaraan wajib mengetahui permendagri ini.
Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Kuningan Dra Hj Susiawati MAP menyebutkan, dengan adanya Permendagri ini maka pengenaan pajak untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang menjadi 60 persen dari tarif dasar Pengenaan PKB. Lalu, Pengenaan BBNKB untuk kendaran bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Kemudian, pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80 persen dari dasar pengenaan PKB. Dan terakhir pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Untuk menginformasikan kepada pemilik kendaraan kami sudah mengumumkan informasi ini di media cetak dan online. Selain itu juga kami akan terus menyebarkan informasi ini terutama melalui selebaran,” ucap Susi yang didampingi Kasi Pendapatan dan Penatapan Yus Muhamad Nizar .(agus)