KUNINGAN (MASS) – Untuk meringankan beban wajib pajak, terlebih saat ini tengah pandemi, Pemkab Kuningan melakukan penghapusan denda pajak.
Penghapusan denda itu dari tahun 2016-2020. Pembebasan denda pajak akan berakhir pada 31 Desember 2021.
“Pembebasan ini dalam rangka memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat/wajib pajak dimasa pandemi covid-19,” ujar Kepala Bappenda Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad SE, Jumat (7/5/2021).
Pihaknya berharap hal ini bisa membantu warga dalam membayar wajib pokok pajak. Pasalnya, hinggga saat ini pemerintah belum bisa membebaskan pokoknya.
“PAD kita masih kecil kalau dibebaskan kan repot, jadi ini juga sudah benar-benar membantu wajib pajak,” ujar Mamad lagi.
Diterangkan, total ada sembilan denda pajak yang dihapus yakni Denda Pajak Hotel, Denda Pajak Restoran, Denda Pajak Hiburan,Denda Pajak Reklame.
Selanjutnya, Denda Pajak Penerangan Jalan, Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Denda Pajak parkir, Denda Pajak Air Tanah, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Karena sekarang jaman modern pembayaran pajak juga bisa dilakukan di Bukalapak atau bjb igi, Mobile Banking BNI dan juga pos giro mobile. Semua tinggal download,” jelasnya.
Adik kandung Kepala Kesbanpol ini berharap dengan adanya penghapusan denda, maka antusias warga atau wajib pajak meningkat.
Dengan begitu target akan tercapai. Kalau target tercapai maka pemasukan dari pajak itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk membangun sarana publik. (agus)