KUNINGAN (MASS) – Penyelidikan terkait kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, tepatnya di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, menunjukkan kemajuan.
Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam.
Kecelakaan sendiri terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, ketika petugas Unit Gakkum menerima laporan dari masyarakat. Segera setelah itu, tim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam keterangan pers menjelaskan kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial.
“Korban meninggal dunia (awalnya) diduga akibat pembunuhan. Namun, setelah penyelidikan, kami menemukan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan oleh AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora.
Saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan oleh tersangka, S, yang sedang melaju di depannya.
Kecelakaan ini menyebabkan AHM mengalami cedera kepala berat dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Penyelidikan pun dilakukan secara intensif, termasuk penelusuran bukti rekaman CCTV di sejumlah titik, seperti Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, dan lokasi pengepokan pasir.
Petunjuk penting muncul setelah anggota mendapatkan informasi dari warga di Desa Cidahu yang mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan gambar dari CCTV. Kendaraan itu diketahui milik S, seorang warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Setelah menemukan dump truck yang dicurigai, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati pengemudi mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan yang terjadi malam itu. “Kami menemukan kendaraan sesuai ciri dalam rekaman CCTV,” jelas Kapolres.
Dalam proses penelusuran, penyidik juga menyoroti dump truck lain berwarna kuning yang diketahui dikemudikan oleh teman tersangka. Kedua kendaraan sempat berhenti untuk memeriksa kerusakan setelah insiden.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku mendengar suara benturan keras namun memilih untuk melanjutkan perjalanan karena situasi gelap. Dengan serangkaian alat bukti yang telah terkumpul, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kuningan. Kapolres menegaskan bahwa petugas berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum secara transparan sesuai prosedur,” pungkasnya. (raqib)
