KUNINGAN (Mass) – Puluhan warga masyarakat muslim yang tergabung dalam Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) mendatangi sejumlah instansi kepemerintahan yakni Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan. Kedatangan APIK sendiri, ingin melakukan audensi terhadap ketiga lembaga pemerintahan tersebut salah satunya keprihatinan terkait peredaran obat-obat terlarang.
“Ada beberapa hal yang menjadi sorotan APIK, dalam hal ini terkait putusan majlis hakim atas kejahatan tindak pidana undang-undang kesehatan yaitu dengan inisial YT, dimana majlis hakim hanya memvonis 5 bulan 19 hari. APIK yang merupakan bagian dari warga masyarakat Kuningan melihat putusan itu tidak mencerminkan keadilan,” ucap salah seorang peserta audensi APIK Dadan Somantri SH saat diwawancarai awak media, Senin (6/3), usai beraudensi dengan PN dan Kejari Kabupaten Kuningan.
Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Aqidah (Gardah) Kuningan menilai, putusan itu dirasa tidak adil karena sebelumnya dengan kasus yang tak jauh berbeda, putusan hakim bisa lebih berat. “Kenapa putusan-putusan yang sebelumnya itu jaksa menuntut 2 tahun dan ada juga yang 1 tahun lebih, tapi untuk inisial YT ini hanya divonis 5 bulan 19 hari. Kemudian, rekan-rekan dari APIK ini sempat menyampaikan satu bentuk kekecewaanya kepada majlis hakim,” sebutnya.
Tak hanya di PN Kuningan, pihaknya juga menyambangi Kejari Kuningan untuk memberikan dukungan moril, sebab informasinya Kejari ini melakukan banding terhadap kasus tersebut.
“Jadi, jaksa banding nanti kita menunggu keputusan dari pengadilan tinggi seperti apa hasilnya. Kedatangan kami kesini, bukan untuk mempengaruhi proses hukum, proses hukum berjalan silahkan sesuai dengan ketentuannya, normatif saja,” terangnya.
Akan tetapi, baginya ketika melihat ada kejanggalan terhadap tidak terpenuhinya rasa keadilan, maka dengan aksi yang dilakukan ini juga dilindungi pula oleh undang-undang, dan tidak boleh ada yang melarang.
“Setelah ini, kita juga akan mengunjungi Dinkes untuk mempertegas dan memberikan dukungan moril kepada Dinkes, agar selektif terhadap pemberian ijin terhadap apotek atau toko obat,” ungkapnya.
Sementara Ketua PN Kuningan Elly Istianawati SH MH menyambut baik, atas kedatangan peserta audensi yang tergabung dalam APIK. Bahkan, baginya kedatangan itu sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga yang dipimpinnya agar bisa lebih berhati-hati dalam menjatuhkan putusan, baik dari segi social justice maupun lainnya.
“Putusan itu bukan hanya keyakinan hakim semata, tapi berdasarkan atas dua alat bukti. Dua alat bukti itu diambil dari fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” terangnya.
Dirinya mengaku, tidak bisa mengintervensi putusan yang diberikan hakim-hakim walaupun secara struktural berada dibawah kepemimpinannya. “Kita tidak bisa mengintervensi, walaupun hakim-hakim itu ada dibawah pimpinan kita. Karena, setiap majelis hakim diberi keleluasaan untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan keyakinan dan barang alat bukti, termasuk fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” pungkasnya. (andri)