KUNINGAN (MASS)- Jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan cendrung meningkat bahkan sudah menembus angka 1.434 orang. Selain yang positif aktif tiga orang, dan rapid test 4 orang, juga dari pasien rapid tes ada yang meninggal dua orang.
Kondisi ini membuat Pemkab Kuningan mengeluarkan kebijakan baru yang bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Kuningan. Salas satunya adalah membatasi jam operasional pasar tradisional, swalaya, cafe, warung kopi dan PKL.
Pemberlakukan aturan baru dimulai hari ini tanggal 16 April, dimana untuk jam operasioanl pasar dimulai dari jam 06.00-18.00 WIB, swalayan dari jam 08.00-18.00 WIB. Begitu juga cafe dan PKL. (agus)
SURAT EDARAN NOMOR: 511/1204/DISKOPDAGPERIN TENTANG PEMABATASAN OPERASIONAL TOKO MODERN / SWALAYAN, PASAR TRADISIONAL/ PASAR RAKYAT DAN WARUNG KOPI, CAFE, PKL DAN SEJENISNYA DALA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEAE (COVID-19)
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 443/1046/Pol PP tentang Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan, maka Bupati Kuningan menghimbau kepada :
1.Toko Modern / Swalayan :
a.Membatasi jam pelayanan kepada pelanggan mulai pukul 08:00 s.d. 18:00 WIB.
b.Melaksanakan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun atau alat lain bagi pelanggan.
c.Karyawan menggunakan masker saat melayani pelanggan
d.Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk pelanggan dan karyawan.
e.Menyediakan tisu dan masker bagi pengunjung dan pelanggan yang terindikasi gejala batuk, pilek dan demam.
f.Menjaga area perdagangan dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan desinfektan secara berkala.
g.Mengembangkan penjualan secara online atau pesan antar untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggan.
h.Menginformasikan kepada pelanggan untuk tidak melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok secara berlebihan / panic buying dan kepada para pedagang dilarang melakukan penimbunan dan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat dalam jumlah cukup.
2.Pasar Tradisional / Pasar Rakyat :
a.Jam operasional mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.
b.Melakukan pengecekan suhu dengan menggunakan Themal Gun oleh petugas kepada pedagang dan konsumen yang terindikasi gejala batuk, pilek dan demam.
c.Menjaga kebersihan dan kerapihan area Perdagangan dan memakai masker ketika melayani pelanggan.
d.Mengembangakan penjualan secara online atau pesan antar untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggan.
e.Untuk pemasok barang / bongkar muat / loading bisa dilaksanakan pada malam hari dengan catatan tidak melaksanakan trasaksi dengan pelanggan.
3,Pelaku Usaha Warung Kopi, Cafe, PKL dan sejenisnya:
a.Membatasi jam pelayanan kepada pelanggan mulai ukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
b.Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk pelanggan dan karyawan.
c.Hanya melayani pembelian secara dibungkus, dibawa pulang atau pesan antar.
d.Tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen dilokasai warung kopi, Cafe, PKL dan sejenisnya.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 April 2020 sampai krisis Covid-19 dinyatakan berakhir.