Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Aset Koperasi Langit Biru jadi Milik Kuningan

KUNINGAN  (MASS).–  Pemerintah Kabupaten Kuningan ketiban durian runtuh dari kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru. Pasalnya, dua aset berupa sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa/Kecamatan Cibeureum dihibahkan oleh pihak   Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penandatangani naskah hibah dan berita acara serah terima barang sitaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dilakuka usai Apel Pagi di Halaman Pendopo Pemkab Kuningan, Senin (12/02/2018). Pihak Kejagung diwakili oleh Kepala Pusat Pemulihan Asset, Andi Herman SH MH dan dari Pemkab Kuningan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama.

Serah terima aset sitaan tersebut juga disaksikan oleh pihak terkait seperti Asisten Pembinaan dan Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pembangunan Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Lalu,  Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, Kepala Kejari Tigaraksa Tangerang, Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada, dan Dandim 0615/Kuningan.

Sementara  itu dua barang sitaan itu berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Testiawati binti Kastawi. Testiawati merupkan istri dari Jaya Komara yang merupakan bos Koperasi Langit Biru. Tersangkan sendiri sudah meninggal dunia.

Adapun sebidang tanah dan bangunan luasnya  adalah 313 M2. Lokasinya terletak di Dusun II Rt.01/05 Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan. Lalu, yang kedua bidang tanah seluas 5.879 M2 yang terletak di Blok Sumur Bandung Desa/Kecamatan Cibeureum.

Apabila dinominalkan dengan uang maka dua aset tersebut mencapai harga Rp1,3 miliar lebih. Karena kedua barang ini merupakan hasil pencucian uang dari tindakan investasi bodong maka disita dan menjadi milik pemerintah.

“Kedua barang ini hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang. Karena objek sitaan ada di Kuningan maka kami berikan ke Kuningan,”   tandas Andi.

Andi menerangkan, pemberian barang hasil sitaan bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Dibeberapa daerah pernah diserahkan dan untuk Kuningan baru kali ini.

Terpisah, Bupati Kuningan H Acep Purnama,  menyebutkan, untuk mendapatkan hibah ini tidak mudah. Pihaknya, berjuang selama enam bulan dan Allhamdulilah bisa dimiliki.

“Dua aset itu akan dijadikan rumah sakit atau hal lain yang bermanfaat terutama untuk bidang kesehatan,” jelasnya. (agus).

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version