KUNINGAN (MASS) – Kaitan isu Open Bidding jabatan Sekda Kuningan yang cukup lama tenggelam, kembali seorang Pemerhati Kebijakan Daerah, Raden Asep Berliana, angkat bicara. Ia menegaskan, pelantikan jabatan tersebut menjadi kewenangan bupati definitif.
“Berdasarkan informasi dari kepala BKD Jawa Barat Sumasna beberapa hari yang lalu di Kuningan pada waktu menerima audensi dengan jajaran DPK Korpri Kuningan bahwa untuk permasalahan pelantikan Sekertaris Daerah Kuningan diserahkan secara penuh kepada Bupati Definitif atau Terpilih,” kata Asep Berli, Senin (30/12/2024).
Menurut informasi dari kepala BKD Jawa Barat tersebut bahwa untuk permasalahan pelantikan dimana bupati terpilih memiliki hak penuh untuk melantik atau tidak melantik sekda hasil open bidding.
Hal itu, imbuh Asep, karena kementerian dalam negeri sudah menyampaikan bahwa sekarang sudah ada ketentuan dari kemdagri terkait dengan open bidding jabatan tinggi pratama di beberapa daerah di Indonesia.
“Khususnya di Kuningan untuk jabatan Sekda Kuningan yang beberapa waktu yang lalu dilaksanakan, apabila bupati terpilih berkenan memilih dan melantik Sekda maka bulati terpilih bisa memilih salah satu nama yang masuk 3 besar tersebut,” ungkapnya.
Dan apabila bupati definitif atau terpilih tidak berkenan maka bupati terpilih berhak membatalkan hasil open bidding tersebut. Sebab semua memaklumi bahwa sekretaris daerah itu harus merupakan satu kesatuan dengan bupati terpilih yang dapat menjabarkan visi dan misi bupati serta juga mengkoordinasikan dengan semua kepala SKPD.
“Tidak memiliki catatan minor yang berpotensi mengganggu kinerja bupati serta memiliki komunikasi yang baik dengan para pihak. Jadi dengan penetapan sekda definitif ditentukan ditangan bupati definitif atau terpilih tersebut tidak ada alasan bagi siapapun juga termasuk PJ Bupati untuk melaksanakan hasil open bidding yang banyak kekurangan tersebut serta memaksakan untuk dilantik,” tandasnya.
Menurut Asep, itu fatsun yang harus dilaksanakan. Terlebih sekarang ini masa transisi dimana harus terjaga kondusifitas jangan sampai ada kegaduhan. Kalau seandainya ada pihak yang ingin memaksakan pelantikan berati itu akan membuat hubungan bupati dengan Pj Bupati Kuningan menjadi tidak harmonis.
“Biarkanlah pak pj bupati Agus Thoyib bisa menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan Kabupaten Kuningan supaya bisa smooth dan terlihat hasilnya seperti permasalahan gagal bayar yang di depan mata, APBD 2025 yang dirancang defisit ,TPP ASn dan TPG guru yang belum selesai.
“Serapan anggaran tahun 2024 yang terburuk dan terpuruk sepanjang sejarah Kuningan dimana uangnya sudah habis sebelum berakhirnya tahun anggaran sementara catatan anggotanya belum diserap,” paparnya.
“Kalau pelantikan sekda definitif bukan prioritas. Kita juga sebetulnya melihat kecurigaan dari awal bahwa open bidding sekda ini dirancang dengan skenario tertentu oleh aktor aktor yang haus akan kekuasaan dan hedon,” duganya.
Yang ganjarannya dari open bidding ini, sambung Asep, adalah penderitaan bagi masyarakat Kuningan dimana haknya tidak bisa diterima seperti kesehatan gratis, pendidikan gratis, UMKM dan PKL yang sejahtera pasca relokasi ke Puspa Siliwangi, infrastruktur yang mulus, kemiskinan dan pengangguran yang tertangani dengan baik, investasi yang lancar dll.
“Kita ingatkan bahwa aparat itu bekerja buat masyarakatnya bukan untuk kepentingan pribadinya,” pungkas Asep Berli. (deden)