KUNINGAN (MASS) – Statment yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI (F-PDIP) kepada Jaksa Agung agar memecat Kejati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat harus dipecat, menyinggung banyak pihak, terutama etnis Sunda.
Banyak yang sudah bersuara, entah itu tokoh sunda bahkan sampai Gubernur Jawa Barat. Di Kuningan pun demikian, banyak yang angkat suara.
Dan kini, salah satu yang turut berkomentar adalah civitas akademis mahasiswi Pendidikan Bahasa dan sastra daerah (Dikbastrada) STKIP Muhammdiyah Kuningan, Ririn Dwi Rohmawati
Menurut Ririn, ucapan Arteria itu dapat menyinggung sara dan mengancam kebhinekaan serta keutuhan bangsa.
Dirinya menekankan, Arteria harus berhati-hatilah dalam berucap dan bersikap, karena wakil rakyat sebagai publik figur yang setiap tindak tanduknya disorot oleh masyarakat.
“Dan tidak perlu berlebihan apalagi sampai memecat seseorang, cukup diberi teguran saja itu bukan kesalahan yang fatal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ririn mengatakan bahwa sebenarnya negara menjamin penggunaan bahasa daerah. Hal itu, jelas Ririn, diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” ujarnya mengutip pasal tersebut. (eki)