KUNINGAN (MASS)- Langkah tegas diambil oleh Bawaslu Kuningan dengan menurunkan paksa dua APK (Alat Peraga Kampanye) milik Caleg yang dinilai melanggar. Dua APK itu dinilai melanggar zonasi yang sudah diatur dalam SK Bupati Kuningan Nomor 270/kpts.28-tapem/2013 tenteng penetapan lokasi kegiatan kampanye pemilihan umum di Kabupaten Kuningan.
Dua APK yang diturunkan oleh Satpol PP itu adalah milik caleg DPR RI Dapil X dari PDIP yakni Ir Gatot Tjahyono. APK yang terpasang di jembatan penyebrangan orang milik bank bjb itu (depan SMPN I Kuningan) sudah terpasang satu pekan lalu.
Sedangkan APK yang kedua adalah milik Caleg dari PKB yakni Yanuar Prihatin. APK caleg DPR RI Dapil X itu terpasang di dekat Masjid Agung Kuningan.
“Kami tidak asal cabut, tapi sudha mengirmkan surat kepada mereka. Namun, hingga 1 X 24 jam tidak ada tannggapa, maka pada Jumat pagi kami turunkan tim,” ujar Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, Jumat (18/1/2019).
Jalil dikenal sebagai wartawan Metro TV ini menyebutkn, sepanjang Jalan Siliwangi tidak boleh ada APK. Namun, sayangnya mereka kerap mengabaikan.(agus)