Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Apakah Pekerjaan Konstruksi Boleh Di-Swakelola-kan?

KUNINGAN (MASS) – Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) pasal 80. Kemudian, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) pasal 70.

Seluruh subsektor jasa konstruksi tergolong beresiko menengah tinggi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK). Untuk mendukung cipta kerja diperlukan aspek pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja.

Dalam hal perizinan usaha berbasis resiko yang lazim disebut (SBU) sudah jelas diatur pada PP 05/20 pasal 80 dan perizinan sertifikat kompetensi kerja (SKK) diatur pada pasal 101 sampai dengan103.

Apakah swakelola konstruksi adalah PBJ? jawabannya ya.  Menurut PP 12/21 dan dipertegas lagi pada PLK LKPP Nomor 03/21 yang menyebutkan pembangunan fisik dapat berupa pekerjaan konstruksi sederhana yang hanya berbentuk rehabilitasi dan renovasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Swakelola adalah cara pemperoleh barang jasa dikerjakan sendiri oleh K (Kementerian)/L (Lembaga)/PD (Pemerintah Daerah), K/L/P/D Lain, ormas, pokmas. Pekerjaan fisik dapat berupa pekerjaan konsturuksi sederhana.

Contoh :

1.        Pembangunan/pemeliharaan desa/kampung,

2.        Pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil,

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.        Pengelolaan sampah di pemukiman,

4.        Pembangunan sumur resapan,

5.        Pembuatan gapura, atau

6.        Pembangunan/peremajaan kebun rakyat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah K/L/PD, pokmas, ormas bisa memiliki SBU/SKK? Menurut saya sih tidak mungkin. Jalan memenuhi syaratnya saja tidak ada.

Kesimpulan saya PP 12/21 harus tunduk ke Undang-Undang 2/17 bahwa pekerjaan kosntruksi hanya bisa dikerjakan oleh penyedia UMK ber-NIB dan SBU. Selain hirarkinya lebih tinggi dan pada penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 3 menerangkan bahwa swakelola hanya bisa dikerjakan seandainya tidak ada penyedia jasa yang berminat.

Tak elok lah pemerintah berebut lahan pekerjaan dengan UMK justru sebaliknya mereka harus dilindungi dan dimudahkan. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan wajib turut serta memikirkan nasib ribuan perusahaan konstruksi kelas UMK dan ribuan pekerja konstruksi yang pengurusan SKK nya mayoritas dibebankan kepada perusahaan.

Masih berani kah mengerjakan pekerjaan konstruksi secara swakelola? dugaan saya ada sanksinya bos, wallahualam bishawab

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis : Toto Hadrian/Toto Gloria (Penyedia Barang dan Jasa)

1 Comment

1 Comment

  1. DENI PANDAWA

    2 Juli 2023 at 20:40

    ANEH JIKA PEKERJAAN KONSTRUKSI DISWAKELOLA OLEH ORANG YANG BUKAN PROFESINYA YANG TIDAK PUNYA SKK / SBU, SEMENTARA ADA BANYAK ASOSIASI KONSTRUKSI DI KUNINGAN YANG SUDAH JELAS JELAS MENGUASAI BIDANG KONSTRUSI DAN BERMINAT. ADA APA INI?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version