KUNINGAN (MASS) – Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi pancasila yang berlandaskan pancasila, dimana pancasila sendiri berfungsi sebagai pedoman atau acuan sebagai dasar negara kita. Pentingnya Pancasila sebagai dasar negara adalah negara menggunakan Pancasila sebagai dasar pengaturan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, pentingnya Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar kehidupan.
Lalu timbul banyak pertanyaan mengapa ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bukannya masih banyak ideologi lainnya? Jawabannya tidak lain karena Pancasila dianggap sebagai ideologi yang sesuai dengan budaya dan nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Dalam hal keadilan sosial ini Ir. Soekarno mempunyai konsep atau gagasan pemikiran filosofis yang mana selalu mengutamakan dan melindungi nilai-nilai keadilan hak asasi manusia yang berharga bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Gagasan pemikiran tersebut berbunyi bahwasanya “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”.
Keadilan sosial memang masih menjadi permasalahan bagi negeri ini karena belum bisa mewujudkan tujuan dan cita-cita moral rakyat indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Meskipun cita-cita tersebut telah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun capaian yang sebenarnya masih sangat jauh dari harapan.
Masih banyak hambatan dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan sosial, salah satu faktor yang menghambat terciptanya masyarakat yang adil dan makmur adalah tidak adanya keadilan dalam kehidupan seluruh rakyat di Indonesia. Karena jika keadilan diikuti dengan baik, kemakmuran dan kemakmuran negara akan tercipta. Dalam bentuk pelaksanaan sebenarnya, keadilan biasanya memiliki dua bentuk penerapan yaitu jaminan untuk memastikan bahwa tidak seorangpun (termasuk negara) melanggar hak dan kebebasan setiap orang dan perlakuan yang sama terhadap orang sesuai dengan jasa dan kemampuannya.
Keadilan dapat diterapkan jika hak/kebebasan seseorang dan perlakuan yang sama dari semua tidak dilanggar. Seseorang berlaku adil jika memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya diberikan, tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain untuk melihat segala sesuatu nilai dan perlakuan yang sama secara layak dalam semua tugas dan obligasi dan dalam bisnis serta kehidupan sosial.
Baru-baru ini di indonesia sedang terjadi kontroversi terkait Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) karena undang-undang tersebut lebih pro terhadap pengusaha/investor dan kontra terhadap karyawan yang terkena imbasnya.
Meski UU Cipta Kerja telah disahkan, namun tetap menuai banyak kritikan. Para Buruh meminta presiden mencabut undang-undang itu, tetapi presiden Jokowi menolak hal tersebut. Tak butuh waktu lama, banyak pihak menggugat UU Cipta Kerja ke MK mulai dari pekerja, peneliti, bahkan mahasiswa. Para mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI dan gedung DPRD di sejumlah daerah lainnya.
Isi Perppu Cipta Kerja secara garis besar membahas mengenai aturan upah minimum bagi pekerja outsourcing, sebagaimana dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwasannya Perppu ini juga berisi sinkronisasi antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun seiring sahkan nya perppu menjadi UU ini ada beberapa dampak yang akan terjadi kepada para karyawan seperti aturan libur kerja 2 hari bagi buruh akan dihapuskan di dalam Perppu Cipta Kerja.
Penghapusan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Aturan ini bertolak belakang dengan pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang masih terdapat aturan libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Lalu perhitungan upah minimum, dalam ketentuan pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Akan tetapi dalam pasal 88F, ada penjelasan tambahan yang berbunyi: “Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88D ayat 2“. Ketentuan ini dinilai akan mempermudah pemerintah dalam mengubah formula penghitungan kapan pun sesuai ketetapan pemerintah. Hal ini tidak setimpal dengan apa yang sudah dikerjakan oleh para buruh dengan susah payah dan sekuat tenaga agar bisa menghidupi keluarga nya akan tetapi dengan disahkannya perppu ciptaker menjadi UU ini sangat memberatkan sekali.
Permasalahan di atas merupakan tantangan mendasar yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini salah satu dari banyaknya tantangan yang adalah mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial masih belum merata karena sekitar 40 persen masyarakat masih terus berjuang untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Tujuan akhir keadilan sosial yaitu untuk menciptakan struktur yang harmonis dan tertib di masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada orang-orang sehingga mereka dapat membangun masyarakat adil, golongan yang lemah dan seluruh rakyat. Ini merupakan kewajiban pemerintah memberdayakan dan berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan untuk semua orang mulai dari tingkat kesejahteraan bawah yaitu standar minimum kehidupan manusia.
Penulis : Aris Kana, Mahasiswa Semester 2 Jurusan Tadris Biologi – IAIN Syekh Nurjati Cirebon