KUNINGAN (MASS)- Kasi Intel Kejari Kuningan Arynasa SH menerangkan, perkemabngan penangan perkara kasus dugaan penyelewangan APBDes Desa Sindangjawan Kecamatan Cibingbin tahun anggaran 2018-2019.
Diterangkan, pada Senin (31//1/2022) telah melaksankan penyerahan tanggungjawab tersangkan dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut dengan inisial JJ dari penyidik Kejari Kuninga ke JPU Kejari .
Lebih lanjut Kasi Intel menerangkan, Tim JPU telah melakukan penelitian berkas berkara tersangka JJ serta barang bukti yang didampingi penasehat hokum dari kantor penasehat huku D Somantri.
“Sementara untuk penelitian terhadap barang bukti disaksikan staf dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” tamabahnya.
Dikatakan, perbutaan tersangka diduga telah melanggar ketenruan pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang itu kata dia, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan undang-undnag RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Udang-undnag RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Subsidari Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999
tentang perubahan atas Udang-undnag RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kuningan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A di Bandung,” ujarnya.
Sekadar informasi JJ yang juga Mantan Sekdes Sidangjawa itu ditahan atas dugaan markup APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp199 juta.
Hasil ini merupakan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan. Kasus terungkap berkat laporan dari masyarakat kepada pihak Kejari Kuningan.(agus)