Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Surat Edaran Tidak Digubris!

KUNINGAN (Mass)-  Sejak tanggal 18 Januari 2017 Pemkab Kuningan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan gas 3 kilogram atau gas melon bagi warga berpenghasilan Rp1,5 juta keatas. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan keinginan bupati.

Dari pantauan kuninganmass.com banyak warga terutama PNS yang masih membeli gas melon. Mereka tidak malu membeli gas yang bukan haknya. Begitu juga pelaku usaha dan orang kaya.

“Saya sih belum mendapatan surat edarannya, namun mengetahui dari berita. Saya sempat katakan kepada pembeli namun mereka tetap saja membeli,” ucap salah Enah Sutinah  salah satu  penjual gas melon kepada kuninganmass.com Rabu (1/2/2017).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Enah Sutinah mengaku, adanya kebijakan itu sedikit menyulitkan tanpa ada sanksi tegas. Pasalnya, karakter konsumen ingin membeli barang yang murah.

Ia berharap aturan ini segera disosialisasikan secara menyeluruh sehingga semua mematuhinya. Ditempatnya sendiri disediakan gas non subsidi.

Sekedar mengingatkan,    melalui surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 501/104/Perek/2017 tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi, maka orang kaya, PNS, dan pelaku usaha dilarang menggunakan gas 3 Kg atau gas melon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemerintah mengeluarkan aturan ini karena berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), dalam  salah satu poinnya sudah jelas  pendistribusian tertutup LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta/ bulan,” ucap Asisten Pembangunan dan Ekomomi Setda Kuningan Drs H Dadang Supardan MSi yang didampingi Kabag Ekonomi U Kusmana MSi, Kabag Humas Wahyu Hidayah, kala itu kepada awak media di ruangnya Rabu (18/1/2017).

Dengan aturan ini kata Dadang, maka mereka yang merasa dalam sebulan penghasilannya lebih dari Rp1,5 juta harus mengganti dengan gas LPG non subsidi. Ada pihak yang lebih berhak mendapatkan gas melon tersebut.

Selain faktor adanya aturan dari menteri, mantan Kadinsosnaker ini menyebutkan faktor keadilan bagi masyarakat juga jadi pertimbangan. Pihaknya menilai selama ini banyak warga yang berhak justru tidak menikmati hak mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Faktor selanjutnya adalah untuk mencegah kelangkaan gas melon. Dengan adanya larangan maka dijamin ketersedian gas selalu ada,” tambahnya.

Khususnya bagi PNS pihaknya berharap masalah ini dipatuhi karena gaji mereka kini lebih dari Rp2 juta, sehingga tidak ada alasan menggunakan gas melon.

“Jumlah PNS kurang lebih 16 ribu, minimal 50 persennya tidak menggunakna maka sudah ada 8.000 tabung. Itu kalau hanya memiliki satu bagaimana kalau dua sudah 16 ribu. Begitu juga warga yang mampu dan juga pelaku usaha,” tandasnya. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement