Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Pernyataan Bupati Terkait Penunjukan Notaris Diklarifikasi Adiknya

KUNINGAN (MASS)- Pernyatan Bupati Kuningan H Acep Purnama yang membenarkan mengenai penunjukan notaris yang mengurus proses pembelian eks Rumah Sakit Citra Ibu adalah adiknya, mendapatkan bantahan dari adik kandungnya yang bernama Tuti Andriani SH MKn.

Baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/dituduh-keluarganya-terlibat-pengadaan-apd-dan-sembako-bupati-beri-jawaban/

Notaris yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata (Pasapen) Nomor 16 Kelurahan/Kecamatan Kuningan itu ingin meluruskan. Ia memang benar ia adalah adik kandung dari Bupati Kuningan. Namun ia sama sekali tidak terlibat dan/atau ditunjuk sebagai notaris dalam pembelian aset tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perlu diketahui yang dimaksud sebagai “adik” oleh Bupati Kuningan tersebut adalah adik ipar (adik dari isterinya ) yang juga seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Kuningan,” jelas Tuti yang didampingi suami yakni Maferdy Yulius SH MH Spn MKN dan anaknya, Selasa (12/5/2020.(agus)

Berikut Klarifikasi lengkap dari Tuti Andriani SH MKn.

Dengan Hormat,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bersama ini saya Tuti Andriani, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan perlu menjelaskan mengenai adanya berita atau tuduhan tentang terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang berkaitan  Bupati Kuningan Bapak Acep Purnama, SH., dalam penunjukan Notaris sehubungan dengan proyek pembelian bekas rumah sakit Eks Citra Ibu, yatu sebagai berikut:

-Bahwa benar saya adalah adik kandung dari Bupati Kuningan Bapak Acep Purnama, SH., namun saya sama sekali tidak terlibat dan/atau ditunjuk sebagai Notaris dalam pembelian aset tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam berita tertanggal 10 Mei 2020 oleh media online kuningan mass.

-Hal ini perlu saya jelaskan karena nama saya disebut dalam berita tersebut. Sebagai Notaris yang mendapatkan pekerjaan tersebut, perlu diketahui yang dimaksud sebagai “adik” oleh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Kuningan tersebut adalah adik ipar ( adik dari isterinya ) yang juga seorang Notaris yang berdomisili di Kabupaten Kuningan ( hal ini akan dijelaskan oleh media online kuningan mass ).

Saya kebetulan saat ini menjabat sebagai ketua PENGDA INI Kabupaten Kuningan disamping aktif di kepengurusan Pengurus Pusat INI maupun di kepengurusan PENGWIL INI Jawa Barat serta juga sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah INI Kabupaten Kuningan sangat menyadari dan memahami serta menjaga kode etik dan etika profesi saya sebagai Notaris.

Artinya walaupun dalam Jabatan sebagai Kepala Daerah tidak ada larangan untuk saya menerima pekerjaan apapun dari Bapak Acep Purnama, SH. Namun saya sampai saat ini sedapat mungkin menjaga untuk tidak menerima pekerjaan apapun dari Bapak Acep Purnama, SH., sebagai Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Walaupun yang dilarang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) adalah jika saya menerima pekerjaan itu dari Bapak Acep Purnama, SH. sebagai pribadi (Notaris dilarang mengerjakan pekerjaan dalam hubungan garis sedarah sampai derajat ketiga).

Semua itu saya lakukan untuk mencegah timbulnya tuduhan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) antara saya dan Bapak Acep Purnama, SH.

Demikianlah penjelasan ini saya sampaikan agar tidak timbul kesalahpahaman, tuduhan dan dugaan-dugaan terhadap kami yang kebetulan berhubungan saudara dengan Bapak Acep Purnama SH. yang kebetulan menjabat sebagai Bupati Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TTD Tuti Anddrian SH MKn

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement