KUNINGAN (MASS)- Meski dianggap tidak mempunyai izin, ternyata tempat karaoke Blue Sky sejak awal berdiri membayar pajak hiburan kepada pihak Bappeda Kuningan. Mereka rutin setiap bulan membayar kewajibannya sesuai dengan omset yang didapatkan.
Pihak Bappenda pun rutin menagih pajak ke tempat hiburan tersebut. Hal ini sesuai dengan pihak Blue Sky kepada wartawan yang melakukan liputan pada saat penyegelan Kamis pagi.
“Rutin bayar pajak. Mereka termasuk taat pajak. Meski memang ada satu bulan tunggakan kepada kita. Kami akan terus akan menagih karena itu sudah menjadi hak,”ujar Kepala Bappenda Kuningan Drs Apang Suparman melalui Kabid Pendapatan I Curahman, Kamis sore.
Ia mengatakan, untuk pajak hiburan setiap pelaku usaha membayar pajak 35 persen. Untuk besaran yang dibayarkan oleh Blue Sky sesuai omset yang diperoleh.
Tentu dengan adanya pengakuan dari pihak Bappenda menimbulkan pertanyaan besar karena mereka bisa membayar pajak. Padahal, izinya tidak ada. Dengan begitu apakah pajak yang dibayarkan oleh mereka termasuk ilegal?
Seperti diketahui Kamis pagi, tempat karaoke disegel oleh Satpol PP dengan alasan belum mempunyai izin. Pihak DPMPTS Kuningan membenarkan hal ini meski ada pengakuan dari pihak Bappeda mereka rutin membayar pajak. Begitu juga pengakuan pemilik usaha kepada wartawan. (agus)