KUNINGAN (MASS) – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kuningan.
Dan lagi-lagi pelakunya adalah orang dekat yakni asisten orang tuanya. Orang tua korban merupakan paranormal terkenal di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.
Kejadian pencabulan terjadi pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di dalam Kamar No 05 Hotel Pondok Kabayan Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditia Atmaja, orang tua korban adalah para normal.
Ia sengaja ke Kuningan dan menginap. Merek menyewa dua kamar. Satu diisi anaknya dan satunya oleh dirinya.
Singkat cerita ketika malam hari tiba pelaku berinisial SAA Bin S (30) asal Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Awal mula kejadian tersangka masuk kedalam kamar ketika korban sedang tiduran bersama dengan adiknya dengan posisi anak korban tiduran menghadap kesebalah kanan.
Tersangka dari arah belakang langsung melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun itu.
Pada saat itu korban merasa takut terhadap tersangka, sehingga korban hanya diam saja karena tersangka langsung memelototi korban.
Tidak lama kemudian tersangka langsung berpura – pura tidur di kasur bawah. Korban pun langsung kembali tidur.
“Beberapa hari kemudian korban pun langsung menceritakannya kejadian tersebut terhadap orang tuanya sehingga orang tua / ibu kandung korban langsung melaporkanya kejadian tersebut terhadap pihak yang berwajib Polres Kuningan,” ujar kapolres pada jumpa pers Kamis (17/6/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah Baju Lengan Pendek Jenis Daster Warna Orange bergambar Donals Duck.
Diterangkan, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yaitu kata kapolres tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(agus)