Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Anak Anggota Dewan Ditahan Polisi

KUNINGAN (MASS) – Pemuda asal Kelurahan Kuningan berinisial BT (28), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ia ditangkap Unit Sat Res Narkoba lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sekaligus mengedarkannya. Kabarnya, BT anak salah seorang anggota DPRD Kuningan.

Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, BT ditangkap tadi malam (14/12/2017) pukul 20.00 WIB saat berada di depan Hotel Flora Kelurahan Cirendang. Ketika dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap.

Setelah tertangkap, petugas melakukan penggeledahan. Dari saku jaket sebelah kiri yang ia kenakan, ditemukan 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Tersangka mengaku, 1 paket sabu-sabu tersebut dibeli melalui perantara bernama Tia seharga Rp 1,5 juta.

“Barang Bukti yang kami amankan yaitu 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 buah handphone merk LG tipe LG-B220 warna hitam dengan kartu simpatinya,” sebut Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Narkoba, AKP Dedih Dipraja, Jumat (15/12/2017).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak menunggu lama, petugas langsung memburu Tia yang disebutkan oleh BT. Ternyata nama asli Tia adalah SF (26), warga Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur. Ia berhasil diringkus saat berada di kos-kosan Lingkungan Cilame Kelurahan Cirendang, malam itu juga pukul 21.00 WIB.

Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan ditemukan pula 1 set alat bantu hisap (bong). Tersangka kemudian dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain 1 paket kecil sabu-sabu dan 1 set bong, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone merk Xiaomi 4A warna putih pink dengan nomor simpatinya.

“Kedua tersangka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena diduga kuat, keduanya menggunakan sekaligus mengedarkan. Ancaman kurungannya 15 tahun,” tandas Dedih Dipraja. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version