KUNINGAN (MASS) – Seorang anak di bawah umur, jadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan dua lelaki yang berusia lebih dari setengah abad.
Adalah MP (61) dan AS (55), keduanya ditangkap Sat Reskrim Polres Kuningan karena ditetapkan sebagai tersangka dari perbuatan bejat.
Mirisnya, salah satu tersangka, adalah oknum pengurus salah satu yayasan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak). Tersangka lainnya, seorang pedagang.
Ditangkapnya dua tersangka, dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Prasetyo, Rabu (31/5/2023) sore.
“Sudah kami amankan dan dalam penanganan lebih lanjut pihak kepolisian,” jawabnya.
Iptu Anggi menjamin, pihaknya akan segera mengeskpos kejahatan tersebut dalam waktu dekat setelah penanganan lebih lanjut.
“Ekspose lebih lanjut akan kami adakan hari Senin,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan anak usia 15 tahun. Korban, dicabuli di waktu dan tempat serta modus yang berbeda, namun sama-sama di Kecamatan Kuningan.
Tersangka pertama, pengasuh yayasan sekitar melakukan aksinya bulan Maret. Tempatnya, di dalam salah satu kamar yayasan. Modus awalnya, akan diajak ke Waduk Darma dan disuruh mampir terlebih dahulu ke tempat pelaku.
Sementara, tersangka kedua melakukan aksinya pada bulan Januari di salah satu kamar rumah pelaku. (eki)