KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 5.649 butir obat keras daftar G, diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan sebagai barang bukti, dari dua terduga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap, adalah NA (26) warga Kuningan dan MES (21) warga Kecamatan Garawangi. Dari NA didapat 173 butir trihex dan 116 butir tramadol, sedangkan dari MES didapatkan 2.500 butir trihex dan 2.860 butir tramadol.
Penangkapan tersebut disampailan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi. Otong mengatakan, keduanya mengedarkan obat keras tanpa ijin edar.
“Dua orang pelaku berhasil kami amankan. Dari keduanya, berhasil diamankan 5.649 butir obat keras tanpa ijin edar,” ujar Kasat, Selasa (19/7/2022) sore.
Terduga NA, ditangkap saat berada di jalan samping gapura di Kelurahan Windusengkahan. Sedangkan MES, diamankan saat nongkrong di warung yang ada di Desa Lengkong.
Usai penangkapan, lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan dan mendapati keterangan masih ada obat keras tak berizin di kamar kostan.
“Ada ratusan obat-obatan yang kita amankan dari kamar kosan. Totalnya ada 5.649 butir dari tangan kedua pelaku. Keduanya sudah diamankan berikut dengan barang bukti yang ditemukan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (eki)