Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Alasan Tersangka Dugaan Cabul Praperadilankan Kapolres

KUNINGAN (MASS) – Penetapan tersangka terhadap Azis yang diduga mencabuli 2 bocah kakak beradik di Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, rupanya berbuntut panjang.

Intitusi kepolisian resor Kuningan yang kebetulan dikomandani AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dipraperadilankan akibat penetapan tersangka itu. Senin (8/3/2021) tadi masuk sidang praperadilan yang pertama di PN Kuningan yang batal digelar sehingga diundur pekan depan.

Pasca sidang perdana yang batal itu, Kuasa Hukum Azis, Winata Kurniawan SH membeberkan alasan dari permohonan praperadilan tersebut.

“Kita menggugat kepolisian atas dasar ditetapkan klien kita Azis sebagai tersangka dalam perkara cabul. Dasar pijakannya putusan MK No 21/PUU/XII/2014 tertanggal 28 April 2015, dihubungkan dengan pasal 77 KUHAP menyangkut praperadilan dan dihubungkan lagi dengan azas hukum yaitu menyangkut praduga tak bersalah,” paparnya.

Jadi, sambung Winata, seseorang itu tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Ilustasi hukumnya, bahwa penyidik itu harus menetapkan seseorang itu sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup.

“Tapi harus ditafsirkan dengan adanya pemeriksaan tersangka, dengan pembuktian pasal 184 yang mempunyai kualitas. Itu dasar pijakan hukumnya,” tandas Winata.

Pihaknya berharap penyidik kepolisian tidak tabu apabila seseorang melakukan gugatan permohonan praperadilan untuk mengoreksi kinerja aparat hukum dalam proses hukum acara.  

Baca juga: https://insiden.kuninganmass.com/sidang-perdana-praperadilan-kapolres-kuningan-batal-digelar/

“Apapun putusan praperadilan patut dihormati dan dijunjung tinggi. Karena ini hak asasi yang difasilitasi UU dan tersangka keberatan dengan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Kepada kuninganmass.com, Winata menceritakan sekilas gelar perkara di Polda Jabar beberapa hari ke belakang. Gelar pekara yang memakan waktu hampir 1 jam setengah itu ditangani oleh kombes yang menurutnya penyidik senior.

“Pendalamannya jauh banget hingga sore hari dan dilanjutkan pada hari berikutnya. Biasanya, kalau perkara dianggap cukup, maka tidak perlu diperdalam. Pertanyaannya, kenapa Polda ingin memperdalam? Berarti ada yang belum memenuhi kriteria menurut polda. Itu persepsi kita,” tutur Winata.

Lebih lanjut ia menerangkan, sidang praperadilan harus selesai 7 hari menurut KUHAP. Pada sidang pertama, kapolres selaku pihak termohon, menurutnya tidak hadir. Maka seharusnya dilanjutkan keesokan harinya dengan pemanggilan satu kali lagi oleh PN. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meski sidang praperadilan terhadap Kapolres Kuningan terkait penetapan tersangka Azis terduga kasus pencabulan batal digelar di Pengadilan Negeri Kuningan. Namun hal...

Advertisement
Exit mobile version