KUNINGAN (MASS) – Polemik penolakan eksekusi tanah di Awirarangan akhirnya dimediasi langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Dewan, hari ini Kamis (15/5/2025) DPRD memanggil sejumlah pihak yang terkait mulai dari pengadilan negeri, PNM ulamm, KPKNL, sejumlah Ormas serta LSM dan pemilik objek yang kemarin sempat akan dieksekusi tanahnya.
Menurut keterangan pihak bagian hukum PT PNM Cabang Cirebon, Abdullah, mengamini bahwa Faris merupakan nasabahnya. Dan tercatat sudah membayar selama 5 kali angsuran.
“Jadi memang betul bapak Faris nasabah kami, dengan lapor/pinjaman sejumlah 150 juta. Dengan terkait pembiayaan angsuran pak Faris memang di kami tercatat sebanyak 5 kali angsuran dengan metode buka tutup,” ujar Abdullah saat forum mediasi.
Baca:
Sempat Dorong-dorongan dengan Aparat, Warga dan LSM Tolak Eksekusi Lahan di Awirarangan
Kata Abdullah, pihak PNM sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Dan itu diketahui oleh Faris ketika penandatanganan dokumen pernyataan sebelum melakukan akad.
“Selanjutnya kami sudah layangkan surat pemberitahuan atau surat peringatan sebanyak 3 kali. Di surat peringatan yang pertama di tanggal 20 Januari 2022, lalu di SP yang kedua 7 Februari 2022 dan di SP yang ketiga ada ditanggal 14 Februari 2022. Memang di SOP kami jelas ada dengan terkait itu dan dokumen pernyataan yang ditanda tangani oleh pak Faris sebelum akad. Jadi terkait SP sudah kami sampaikan bahwa terinformasi oleh bapak Faris dengan jangka waktu yang diberikan dengan SP 1,2,3 ini,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan alasan PNM bisa melakukan pelelangan karena pihaknya telah melakukan penagihan dan juga memberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
“Setelah dilakukan surat peringatan ketiga, Bapak Faris tetap melakukan penunggakan angsuran, tidak melaksanakan kewajiban sehingga akhirnya PNM memberikan surat somasi pada tanggal 15 Juni tahun 2022. Pada intinya PNM telah melakukan penagihan dan memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis melalui SP 1, 2, 3 kepada saudara Faris,” jelasnya.
Ia membenarkan, pihak PNM menolak rencana pelunasan yang diajukan oleh Faris di angka Rp 90 juta dengan total tunggakan pada waktu itu Rp 129 juta.
“Sempat saudara Faris mengajukan rencana pelunasan diatas, Rp 90 juta dari total tunggakan pada waktu itu di angka Rp 129 juta sekian. Oleh karena dari bagian remedial waktu itu melakukan penolakan terhadap rencana pelunasan yang diajukan saudara Faris di angka Rp 90 juta,” lanjutnya.
Hal itu, lanjutnya, sudah menjadi haknya PNM. Pada akhirnya PNM mengajukan pelelangan ke KPKNL Cirebon dan diterima oleh KPKNL. Kemudian ditetapkan jadwal pelelangan pada tanggal 30 September 2022.
“Selanjutnya dengan adanya hal tersebut PNM melakukan haknya untuk mendapatkan pelunasan melalui lelang eksekusi e-tabungan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 4 tahun 1996 pasal 6. Maka PNM mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL tanggal 11 Juni 2022. Dengan surat tanda terima pada tanggal 14 Juni 2022. Nanti bisa dikonfirmasi ke pihak KPKNL karena sudah hadir pendaftaran ini. Maka selanjutnya dari KPKNL pada tanggal 31 Agustus 2022 mngeluarkan surat penetapan jadwal lelang pada hari Jumat, 30 September 2022 kami menginfokan ini ke yang bersangkutan,” paparnya.
Selanjutnya Abdullah mengungkapkan pelelangan terjadi pada waktu yang telah ditentukan dan bertempat di KPKNL Cirebon dengan pemenang lelang dengan harga 201 juta. Setelah lelang dilakukan tepat pada tanggal 21 Oktober 2022 ada sisa pelunasan tunggakan, itu pihak PNM memberitahukan kepada nasabah nya.
“Lalu selanjutnya pada hari yang ditentukan pada tanggal 30 September 2022 telah terjadi lelang bertempat di KPKNL Cirebon, dengan harga lelang diharga 201 juta. Sisa lelang yang masih ada di KPKNL pun sudah kami beritahukan kepada yang bersangkutan nasabah kami pada tanggal 21 Oktober 2022 sesuai yang disampaikan pak Ajis,” ucapnya. (rzl/mgg)