KUNINGAN (MASS) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan ke seluruh pihak untuk reaktivasi sumur minyak yang saat ini tidak aktif/idle. “Saya perintahkan sumur idle yang dikuasai KKKS jika tidak dikerjakan kita cabut izinnya.” Tambah Bahlil pada saat menjadi pembicara di program Eksekutif Course on Strategic Management and Leadership Cohort-4 Universitas Pertahanan di Jakarta, dikutip dari laman kementerian ESDM pada (metrotvnews.com 27/8/2024).
Aktivasi sumur idle mengesankan sosok pejabat yang ‘asal dapat keuntungan.’ Hal ini menggambarkan kualitas pejabat dan efek buruk penerapan sekularisme hari ini.
Seharusnya pejabat berpikir strategis untuk mengelola Sumber Daya Alam secara mandiri. Karena potensinya yang sangat besar agar membawa manfaat dan keberkahan untuk bangsa Indonesia.
Negara Islam mengatur konsep kepemilikan menjadi tiga bagian, kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu adalah kepemilikan pribadi karena usaha atau hadiah/hibah. Kepemilikan individu dilindungi oleh negara.
Kepemilikan umum adalah kepemilikan umat Islam secara keseluruhan. Pengelolaannya wajib/ mutlak harus dikelola negara dan haram kalau dikelola oleh asing atau ormas. Hasil dari pengelolaan milik umum harus dikembalikan kepada rakyat misalnya untuk biaya pendidikan atau kesehatan. Apa saja yang termasuk kepemilikan umum? Yaitu sumber daya alam seperti sumur minyak, energi panas bumi, tambang emas, batu bara, nikel, tembaga, kekayaan yang ada di laut dan di hutan.
Rasulullah saw bersabda :
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan padang gembala.” (HR Ibnu Majah)
Dalil yang menunjukkan bahwa kepemilikan umum harus dikelola negara adalah bahwa Rosulullah pernah memberikan tambang garam kepada sahabat Abyadh bin Hammal, karena Abyadh memintanya. Namun kemudian ada seseorang memberi tahu Rosulullah bahwa yang diberikan kepada Abyadh bin Hammal adalah seperti air mengalir (jumlahnya tidak terbatas).
Mengetahui hal tersebut Rosulullah pun bersabda “Kalau begitu, cabut kembali barang tambang tersebut darinya.” (HR at-Tirmidzi)
Berdasarkan hadits ini tambang minyak dan gas bumi atau pun sumber daya alam lainnya yang jumlahnya tak terbatas haram dikuasai oleh individu, swasta atau swasta asing.
Kepemilikan negara adalah kepemilikan seluruh kaum muslimin yang pengaturan dan distribusinya dikelola oleh negara seperti harta zakat, khumus, khorojiyah dan lain-lain.
Demikianlah pengelolaan Sumber Daya Alam dalam negara Islam dilaksanakan sesuai tuntunan syari’at Allah sehingga semua rakyat bisa menikmati kepemilikan umum yang menjadi haknya.
Wallahualam bissawab
Penulis : Mardiyah
Guru di Sekolah Anak Tangguh/SAT Pesantren Al-Mustanir Kuningan