KUNINGAN (MASS) – Dari mayoritas rumah sakit lain yang ada di Kuningan, RS Wijaya Kusumah justru mengantongi sertifikat akreditasi dengan standar terbaru. Bahkan tidak tanggung-tanggung, rumah sakit yang beralamat di Jl RE Martadinata No 172 Ciporang-Kuningan ini berderajat Utama alias bintang empat.
“Akreditasi rumah sakit kami itu SNARS Ed 1 (Standar Nasional Akreditasi Rumah sakit Edisi 1). Di Kuningan baru 3 rumah sakit yakni RS Wijaya Kusumah, RS Sekar Kamulyan Cigugur dan RSUD Linggajati. Rumah sakit lain harus menyesuaikan karena masih Versi 12 (Versi 2012),” jelas Kabag Umum RS Wijaya Kusumah, Drs H Rosid Ismail MPdI, Kamis (10/1/2019).
Akreditasi tersebut, imbuhnya, berlaku sampai 2021 mendatang. Dengan dikantonginya sertifikat akreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) tertanggal 13 Desember 2018, maka pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS berlangsung seperti biasa.
“Kami tetap melayani pasien BPJS. Jadi tidak benar kalau RSWK belum terakreditasi. Justru akreditasinya SNARS Ed 1, versi terbaru. Akreditasinya 3 tahun sekali dengan evaluasi konsistensi hasil penilaian tiap tahun,” tandasnya.
Rosid memperlihatkan bukti sertifikat akreditasi yang diberikan KARS. Proses akreditasinya mulai 27 November 2018 lalu dan diterbitkan sertifikat pada 13 Desember 2018. Kaitan dengan terbitnya surat menkes, argumentasinya sama dengan dr Krisyudi, pejabat RSUD Linggajati. (deden)