KUNINGAN (MASS)- Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri Kuningan membeberkan hasil kinerja selama setahun (2018). Pencapaian hasil kinerja itu disampaikan kepada wartawan oleh Kajari Adhyaksa Darma Yuliano SH MH yang didampingi para kasi di Aula Kejari pada Rabu (26/12/2018).
Yang pertama disampaiakan oleh Adhyaksa adalah realisasi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yanhg mencapai Rp.1.120.336.000. Adapun sasaran yaitu sarana dan prasarana seperti loket E-Tilang.
Kemudian videotron informasi, pembuatan sumur bor dan pembangunan ruang diversi. Selain itu ada juga lelang barang rampasan.
“Untuk intelejen ada berbagai kegiatan yang semuanya melebihi target. Seperti Lid/Pam/Gal (Penyilidikan, pengamanan dan penggalangan) dengan target 2 kegiatan namun capaian 7 kegiatan,” ujarnya.
Kemudian jaksa sahabat guru ada tiga kegiatan, penyuluhan hukum dengan target 2 kegiatan capaia sebanyak 18 kegiatan. Lalu, TP4D (
Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ) dengan target 6 kegiatan capaian 35 kegiatan yang melibatkan 8 Badan/Dinas di Kabupaten Kuningan dengan nilai sekitar Rp.76.533.655.330,-
Sedangkan untuk Pindana Umum, dari 188 SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan ) hingga proses eksekusi mencapai 186 pekara. Namun dari itu semua ada dua perkara yang menarik perhatian.
“Dua perkara itu adalah tindak Pidana Pemilukada 2018 dan eksekusi atas pemalsuan surat yang telah DPO selama dua tahun,” tambanya.
Sementara itu lanjut mantan Kajari Muara Enim, untuk Pindsus sendiri, secara umu melakukan penyelidikan 2 perkara. Kemudian penyidikan 1 perkara, penututan 3 perkara, upaya hukum perkara dan eksekusi 1 perkara.
Dalam pelaksanaan Eksaminiasi Umum terhadap berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2018, Kejari Kuningan meraih perdikat baik dengan nilai rata – rata 90.
“Hal ini berdasarkan surat Dir Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksamniasi Kejagung RI,” ujarnya lagi.
Sementara untuk Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sendiri ada sekitar 20 kegiatan MoU dilakukan dengan legal opinion sebanyak 7 kegiatan. Sedangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 14 kegiatan.
Datun sendiri melakukan pemulihan keuangan Negara mencapai Rp.186.023.573 dan pembayaran uang pengganti.
Pada kesempatan itu juga, kajari menerangkan pengelolaan barang dan bukti dan barang rampasan. Seperti untuk mobil ada 9 unit. motor 40 unit, 1 sepeda, 2 televisi, 45 ponsel, 8 707 butir, 10,162 gram sabu, 18,66 grma ganja 27 batang kayu.
“Untuk barang-barang tersebut ada yang dikembalikan, dirampas untuk negara dan terakhir dimusnakah,” pungkasnya. (agus)