KUNINGAN (Mass) – Hingga akhir april 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan siap menyerahkan sebanyak 12.083 sertifikat hak atas tanah di wilayah III Provinsi Jawa Barat. Sertifikat Hak Milik (SHM) itu terdiri dari berbagai kegiatan seperti Prona, Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah dan Sertifikasi Hak atas tanah lintas sektor.
“Sampai dengan akhir bulan April 2016, di wilayah III Provinsi Jawa Barat telah selesai dan siap dibagikan sejumlah 12.083 sertifikat hak atas tanah,” uccap Mentri Ferry kepada awak media saat melakukan kunjungan kerja kemarin di Kuningan, Rabu (4/5).
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan juga menyerahkan 5.100 sertifikat hak milik (SHM) dalam Program Reforma Agraria 2016 di Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Adapun rinciannya terdiri dari Kabupaten Cirebon sebanyak 1.483 sertifikat, Kota Cirebon sebanyak 200 sertifikat, Kabupaten Indramayu 2.600 sertifikat, Kabupaten Majalengka 2.700 sertifikat dan 1.500 sertifikat untuk Kabupaten Kuningan.
“Reforma agraria merupakan bentuk penegasan tentang kedaulatan negara terhadap hak atas tanah masyarakatnya. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi masyarakat yang sengsara dan resah karena merasa tidak berhak atas tanah yang ditempatinya,” katanya.
Menurutnya, Negara akan mengambil tugas dan peran untuk meringankan beban dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terhadap tanah yang ditempatinya. Kalau ada masyarakat yang mendapati masalah sertifikasi tanah, dirinya menyarankan untuk mendatangi kantor BPN setempat untuk dibantu memberikan kemudahan dalam penyelesaiannya.
“Bahkan, jika ada masyarakat yang hidup dan tinggal di tanah milik negara atau instansi selama 10 tahun lebih pun, bisa disertifikatkan sebagai hak milik. Ini berdasarkan Permen no 9 tahun 2015 tentang pengakuan hak komunal, yang memberikan fasilitas kemudahan kepemilikan tanah dan menjadikan informasi masa menetap selama lebih dari 10 tahun sebagai dasar kepemilikan,” ungkapnya.
Selain itu, Fery juga mengingatkan kepada pemerintah daerah tentang adanya peraturan menteri (Permen) yang membolehkan pemberian hak guna bangun (HGB) bagi PKL. Cukup mendaftarkannya ke BPN untuk kemudian diproses, kemudian dipersilahkan utnk dipergunakan dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
“Jika Pemda mempunyai rencana untuk penataan PKL, maka silakan mengajukan ke BPN untuk didaftarkan. Kenapa waktunya hanya lima tahun tidak selamanya? Ini sebagai doa kami agar para PKL tersebut tidak selamanya menjadi PKL, tapi dalam waktu lima tahun ke depan mudah-mudahan mereka bisa meningkat usahanya dan memiliki tempat usaha yang lebih layak seperti ruko dan lainnya,” pungkasnya. (andri)