KUNINGAN (MASS) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Kuningan nampaknya tidak bisa hanya berdiam diri saja melihat dinamika persoalan yang dihadapi Pemkab saat ini.
Kegaduhan gagal atau tunda bayar Pemda, dianggap menjadi bola liar yang terus bergulir dan menjad multi effect terhadap segala urusan masyarakat.
Hal itulah yang menjadi dasar ICMI Kuningan, seperti yang diutarakan Ketua Nanan Abdul Manan M Pd saat menggelar diskusi bertajuk “Gagal Bayar atau Tunda Bayar” pada Sabtu (11/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 – 21.30 WIB melalui daring.
Melalui Divisi Sosial Politik Kebudayaan dan Kebijakan Publik serta Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, ICMI Kuningan mengundang berbagai narasumber untuk membahasnya.
Dengan diikuti 65 peserta, nampak hadir para pejabat dan pengamat sebagai narasumber, mulai dari Sekda Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar M Si, Kepala BPKAD Dr Asep Taufikurohman, Legislator H Yudi Budiana SH dan Deki Zaenal Mutaqin.
Hadir juga, akademisi Dr Suwari Akhamdhian SH MH dan Dr Eman Sulaiman sebagai penanggap. Acara dimoderatori Ilham Ramdani.
“Kegaduhan masalah gagal bayar menjadi bola liar yang menjadi multi effect terhadap segala urusan masyarakat Kuningan. Terlebih munculnya pansus oleh legislatif seakan-akan bahwa ‘gagal bayar’ merupakan kegagalan tunggal yang dilakukan oleh eksekutif. Roda pemerintahan tentu tidak terlepas dari harmonisasi kerja antara legislatif dan eksekutif. Kita tidak elok terjebak dalam muatan politik sesaat dan subjektif yang bermuara pada masalah daerah yang makin akut,” kata Ketua ICMI Nanan Abdul Manan M Pd.
ICMI, lanjutnya, terus berupaya dalam konteks penguatan narasi ilmiah untuk membantu menyelesaikan persoalan daerah. Mempertemukan konsep dan narasi dari berbagai perspektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi penta heliks. Nanan berharap, dari diskusi bersama antara eksekutif, legislatif, akademisi, media, masyarakat, aktifis dan refresentasi bisa menemukan banyak alternatif solusi “gagal bayar” itu.
“Mari kita rawat Kuningan kita. ICMI siap membersamai untuk mencari solusi terbaik demi Kuningan Maju,” sebut Nanan.
Dalam diskusi tersebut, banyak poin yang disampaikan narasumber. Eksekutif, menjelaskan penyebab dan jumlah gagal bayar Pemda TA 2022 kemarin. Sementara, para penanggap cukup mengkritisi banyak pihak, baik eksekutif maupun legislatif
Berikut poin hasil diskusi Ngopi (Ngobrol Pikiran Bareng ICMI) :
Sekda : Dr Dian Rahmat Yanuar M.Si
- Perubahan Peraturan dari Pemerintah Pusat membuat APBD tersendat-sendat
- Ekonomi (PAD yang tidak tercapai)
- Tahun lalu juga tunda bayar
- Pendapatan pusat terganggu. DAK (CPNS/P3K) & DAU turun
- Target April akan pembayaran bertahap disesuaikan keuangan daerah
Akademisi : Dr. Suawri Akhamdhian SH, MH
- Daerah lain juga mengalami gagal bayar, Kota Batam, Kab Legong
- Analisa Penyebab Gagal Bayar :
- UU Keuangan Negara 17 2003 pasal 20 : APBD disetujui DPRD
- Pasal 33 kepala daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya 6 bln setelah diperiksa BPK
- Pasal 35 kepala daerah melakukan penyimpangan pidana sesuai ketentuan
- UU Pemerintahan Daerah pasal 149. Fungsi dprd pembuatan perda, penganggaran, pengawasan
- Pansus/Hak Angket
- UU Administrasi Pemerintahan Daerah : Azaz kecermatan (P.O.A.C), Azaz Kepentingan umum (Priority),
- Rekomendasi : Perkuat perencana anggaran, Pengawasan, Efisiensi Pengeluaran, Tinjau Ulang Barjas based on priority.
- Issue ini cukup mengganggu kondusifitas sosial politik.
- Pansus jangan sampai mempermalukan DPRD
Penanggap : H. Yudi Budiana SH
- 2022 tidak bisa membayar (Gagal Bayar)
- Benar DPRD turut pembahasan. Tapi Teknokrat terdakang tidak utuh menyampaikan.
- Apa yang disampaikan dengan apa yang terealisasi tidak sesuai.
- Dewan membahas APBD dalam keterbatasan.
- Baru tahun ini gagal bayar yang begitu besar.
- DPRD melakukan Pengawasan kebijakan. Namun tidak ada pembahsan komprehensip terkait hal ini (gagal bayar) sehingga menyarankan pansus untuk mencari solusi.
Penanggap : Deki Zaenal M
- Kuningan tidak boleh mengikuti kabupaten lain yang gagal bayar
- Gagal bayar berpengaruh kepada regulasi keuangan yang ada di Kuningan dan berimplikasi kepada masyarakat umum
- Gagal bayar bukan hanya mengganggu sosial politik tapi juga perekonomian masyarakat
- Benar DPRD turut pembahasan tapi eksekusi adanya di eksekutif. Tapi di Banggar ketika bertemu dengan TAPD adanya prognosis 6 bulan tapi tahu-tahu gagal bayar.
- Postur APBD jauh dr kata ideal. Belum bisa menjangkau 1.2jt penduduk di 32 kecamatan
- Kami mendorong pansus untuk mencari akar permasalahan.
- Prediksi 2023 akan sedikit terganggu akibat gagal bayar.
Penanggap : Dr. Eman Sulaiman
- Gagal bayar ini apakah diketahui diakhir tahun atau bulan-bulan sblmnya ada tanda-tandanya ?
- Pansus akankah membantu pemerintah atau justru menghambat ?
- 94 M detilnya seperti apa ?
- Apakah hal ini terjadi akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya ?
- Menggunakan anggaran mana untuk membayar ?
Kepala BPKAD : Dr. Asep Taufikurohman
- Permendagri 64, Gagal bayar menjadi utang pemerintah
- Target pendapatan : PAD, Pendapatan Transfer (pusat & provinsi), Pendapatan daerah yang sah.
2022 : 89.87 %
- PAD : 62%
- Pendapatan Transfer : 96 % (2.4 T hanya 2.3 T) sisa target 83M. Contoh DAU dr 1.1 T hanya tercapai 1.1 kurang 4.4 M
- Gagal bayar 2022 adalah 94.1 M. Khusus TPP tidak gagal bayar karena 2022 tidak dianggarkan. Feb 2023 akan dibayarkan tpp & sertifikasi.
- Permendagri 84 2022 tentang tata cara pengelolaan APBD 2023. Terjadi karena pembayaran menjadi utang harus melalui mekanisme sehingga sampai saat ini Pemda blm bisa melakukan pembayaran. Berikut 7 langkah mekanisme
- 2022 melakukan inventarisasi atas belanja yang blm terealisasi
- Mengcover 94.5 M ajuan dari 19 SKPD. Melakukan review kepada inspektorat untuk mengakui belanja yg gagal menjadi utang daerah yang bersifat mengikat & ditetapkan oleh Keputusan Bupati no 900/apts.174bpkad.
- BPKAD mengubah perencanaan keuangan dengan azaz prioritas
- Menetapkan penggeseran anggaran melalui ketetapan bupati. Perbub no 3 taun 2003.
- Proses penatausahaan